Pansus Regulasi MRPB Rangkum Aspirasi Masyarakat Adat, Dorong Perdasus ke Pemprov dan DPRP Papua Barat

Pansus Regulasi MRPB Rangkum Aspirasi Masyarakat Adat, Dorong Perdasus ke Pemprov dan DPRP Papua Barat

Anggota MRP Papua Barat, Yotam Dedaida

DeManokwari, doberainews – Panitia Khusus (Pansus) Regulasi Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mulai merangkum berbagai aspirasi masyarakat adat terkait usulan peraturan daerah khusus (Perdasus) di Provinsi Papua Barat.

Ketua Pansus Regulasi MRPB, Yotam Dedaida, mengatakan MRPB membentuk dua pansus, yakni Pansus Penyelesaian Masalah dan Pansus Regulasi. Kedua pansus tersebut bertugas menampung serta mengkaji berbagai persoalan dan kebutuhan masyarakat adat.

Untuk merampungkan seluruh aspirasi, MRPB berencana menggelar forum diskusi kelompok terarah (FGD) bersama masyarakat adat pada April 2026. Forum tersebut akan melibatkan tokoh-tokoh adat guna menyerap masukan, saran, serta usulan terkait regulasi yang akan diperjuangkan ke Pemerintah Provinsi dan DPR Papua Barat.

“Sudah ada beberapa usulan yang sedang digodok. Namun kami akan menggelar FGD terbuka bersama masyarakat adat dan para tokoh adat untuk mendengar masukan terkait regulasi yang akan diperjuangkan MRPB ke Pemprov dan DPRP Papua Barat,” ujar Dedaida kepada media ini,

Sejumlah usulan regulasi yang muncul antara lain terkait penguatan toleransi antarumat beragama yang didorong oleh Pokja Agama, serta kebijakan keberpihakan kepada mama-mama penjual pinang. Sementara itu, Pokja Adat mendorong regulasi terkait pengelolaan kayu serta perlindungan hak-hak masyarakat adat di Papua Barat.

Menurut Dedaida, seluruh usulan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama masyarakat adat dalam FGD. Ia berharap forum tersebut dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan rencana revisi atau evaluasi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua yang saat ini sedang dibahas pemerintah pusat.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat PP Nomor 54 Tahun 2004 dapat direvisi agar memperkuat kewenangan MRP dalam mengusulkan kebijakan dan regulasi kepada pemerintah,” katanya.

Dedaida menjelaskan, saat ini MRP memiliki keterbatasan kewenangan sehingga tidak dapat secara langsung membatalkan kebijakan negara.

“MRP hanya bisa menyampaikan suara dan memberikan pertimbangan. Kami tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan undang-undang atau kebijakan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan, MRP tidak memiliki kewenangan membentuk regulasi, melainkan hanya memberikan usulan, pertimbangan, dan saran kepada pemerintah.
Karena itu, ia berharap para pejabat di Papua tidak saling menyalahkan, tetapi bersama-sama memperkuat kelembagaan otonomi khusus di Tanah Papua.

Dedaida juga menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat dan Badan Legislasi DPR RI yang tengah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat.

“Harapan kami, rancangan undang-undang ini dapat disahkan dalam tahun ini sehingga posisi masyarakat adat semakin kuat dalam memperjuangkan hak-haknya,” kata dia. (red/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *