MANOKWARI, doberainews – Pemerintah Kabupaten Manokwari mengambil langkah tegas menata peredaran minuman beralkohol (minol) dengan menertibkan penjual yang belum memiliki izin resmi.
Bupati Manokwari, Hermus Indou, memimpin langsung pertemuan tertutup bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna membahas percepatan kepemilikan izin usaha bagi pedagang minol, sekaligus penegakan peraturan daerah (Perda).
Hermus menegaskan pemerintah daerah berkomitmen menegakkan Perda tentang minol serta Perda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantib) demi menjaga kenyamanan masyarakat.
“Hal ini dilakukan untuk menjamin kenyamanan masyarakat serta memastikan seluruh aktivitas ekonomi berjalan sesuai payung hukum,” ujar Hermus usai pertemuan, Jumat (17/4/2026).
Ia mengingatkan pelaku usaha yang belum mengantongi izin agar segera mengajukan permohonan melalui mekanisme yang berlaku, baik di pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.
“Kami menghargai semua orang yang ingin membuka usaha, asalkan berizin. Yang penting penuhi dulu prosedurnya. Dengan begitu, penjual tidak perlu lagi ‘kucing-kucingan’ dengan petugas,” kata dia.
Menurut Hermus, kepemilikan izin resmi akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha sekaligus melindungi kepentingan publik.
Pemerintah Kabupaten Manokwari juga dijadwalkan kembali menggelar pertemuan lanjutan pada Rabu pekan depan untuk mematangkan teknis pelaksanaan penertiban serta memantau progres pengurusan izin para pengusaha.
Ia menambahkan, selain penegakan Perda minol, penerapan Perda Trantib bertujuan menciptakan situasi yang kondusif di Manokwari. Pemerintah daerah berharap seluruh elemen masyarakat berpartisipasi aktif menjaga ketertiban lingkungan demi kenyamanan bersama. (red/dn)





















