Pemuda Adat Doberay Gelar Aksi, Desak Gubernur Evaluasi Kinerja Dinas ESDM Papua Barat Terkait IPR

Pemuda Adat Doberay Gelar Aksi, Desak Gubernur Evaluasi Kinerja Dinas ESDM Papua Barat Terkait IPR

Pemuda Adat Wilayah III Doberay saat melakukan aksi di Kantor Dinas ESDM Papua Barat

MANOKWARI, doberainews – Pemuda Adat Doberay bersama masyarakat adat menggelar aksi di Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat, Rabu (15/4/2026). Mereka mendesak Gubernur Papua Barat segera mengevaluasi kinerja Dinas ESDM terkait proses penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), khususnya di Kabupaten Manokwari dan Pegunungan Arfak.

Ketua Pemuda Adat Doberay, Septinus Meidodga, menyatakan masyarakat adat menilai pelayanan Dinas ESDM Papua Barat dalam proses perizinan IPR belum berjalan optimal.

“Kami masyarakat adat Papua Barat menyatakan sikap tegas kepada Gubernur Papua Barat agar tidak menutup mata terhadap persoalan pelayanan perizinan IPR yang hingga kini dinilai belum maksimal,” ujar Septinus dalam keterangan persnya.

Ia menilai sejak legalitas IPR dimungkinkan pada 26 Januari 2026, proses yang diharapkan dapat berjalan cepat justru belum menunjukkan perkembangan signifikan dan dinilai menghambat masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat.

Menurut Septinus, keterlambatan proses tersebut diduga dipengaruhi minimnya pelayanan langsung kepada masyarakat. Ia juga menyoroti aktivitas pejabat yang dinilai lebih sering melakukan perjalanan dinas ke luar daerah.

“Saat masyarakat membutuhkan pelayanan, justru pejabat terkait sering berada di luar daerah. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan harapan masyarakat agar pelayanan dilakukan secara maksimal di daerah,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mempertanyakan pemahaman sebagian pejabat terkait regulasi pertambangan rakyat. Ia menyinggung pernyataan salah satu pejabat yang menyebut Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berlaku selama lima tahun.

“Yang memiliki masa berlaku adalah IPR, bukan WPR. Jika terjadi kekeliruan pemahaman regulasi, hal ini perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” ujarnya.

Septinus juga menyebut masyarakat adat kini telah berupaya mengurus perizinan secara mandiri melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, menurutnya, proses tersebut masih menemui kendala pada tingkat pelayanan daerah.

Ia menegaskan keterlambatan penerbitan izin berdampak langsung terhadap aktivitas ekonomi masyarakat adat yang menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertambangan rakyat.

Selain itu, Pemuda Adat Doberay menilai perlu adanya perhatian serius pemerintah daerah agar pelayanan perizinan dilakukan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat. Mereka juga meminta Gubernur Papua Barat segera melakukan evaluasi terhadap kinerja Dinas ESDM Papua Barat terkait proses penerbitan IPR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *