DAP Kritik Kinerja MRP dan DPRP/DPRK Jalur Otsus: Dinilai Menjauh dari Aspirasi Masyarakat Adat

DAP Kritik Kinerja MRP dan DPRP Jalur Otsus: Dinilai Menjauh dari Aspirasi Masyarakat Adat

Markus Waran, Plt. Ketua DAP Wilayah III Doberay

Manokwari, doberainews – Dewan Adat Papua (DAP) menyoroti kinerja Majelis Rakyat Papua (MRP) dan fraksi jalur Otonomi Khusus di DPRP/DPRK yang dinilai semakin menjauh dari semangat awal Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Rabu (11/3/2026).

Plt. Ketua DAP Wilayah III Doberay, Markus Waran, menyatakan bahwa kehadiran dua lembaga negara tersebut sejatinya merupakan bagian dari perjuangan panjang masyarakat adat Papua yang terorganisir melalui kelembagaan suku dan Dewan Adat Papua.

Ia menjelaskan, lahirnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua merupakan hasil perjuangan masyarakat adat yang kemudian melahirkan dua lembaga perwakilan dalam sistem pemerintahan, yakni Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai lembaga kultural orang asli Papua dan jalur pengangkatan di DPRP/DPRK sebagai representasi politik masyarakat adat.

Namun sejak pemberlakuan Otsus pada 2001 hingga perubahan melalui UU Nomor 2 Tahun 2021, menurut Markus, kedua lembaga tersebut dinilai mulai menjauh dari Dewan Adat Papua sebagai mandataris suku-suku di Tanah Papua.

“MRP dan DPRK/DPRP harus tahu diri. Sebelum mengambil keputusan, kebijakan, atau memberikan pertimbangan, wajib hukumnya berkoordinasi dengan kepala-kepala suku, tokoh adat, dan Dewan Adat Papua. Jangan berjalan sendiri,” tegasnya.

Ia menilai selama ini MRP dan DPRP/DPRK jalur Otonomi Khusus cenderung bekerja sendiri tanpa melibatkan DAP sebagai basis masyarakat adat. Hal itu terlihat dalam berbagai kegiatan seperti reses maupun penjaringan aspirasi yang jarang melibatkan Dewan Adat Papua.

“MRP dan DPRP/DPRK tidak menggandeng DAP untuk bersama-sama membicarakan masa depan masyarakat adat. Bahkan dalam penyusunan Perdasi dan Perdasus, Dewan Adat juga tidak dilibatkan. Tak hanya itu, dalam pemandangan umum Fraksi Otonomi Khusus di DPRK/DPRP setiap Paripurna, Dewan Adat tidak dimintai saran, padahal dua lembaga itu lahir dari perjuangan masyarakat adat melalui DAP,” ujarnya.

Markus menyarankan agar MRP, DPRP/DPRK jalur Otonomi Khusus, dan Dewan Adat Papua dapat membangun kolaborasi dan sinergi dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat adat di Tanah Papua.

Menurutnya, berbagai persoalan seperti tambang rakyat, inventarisasi wilayah adat, hingga perlindungan hak masyarakat adat harus dibahas bersama oleh ketiga lembaga tersebut.

“DAP adalah basis masyarakat adat, MRP representasi kultur dalam pemerintahan, sementara DPRK/DPRP merupakan representasi politik. Jika DAP menyuarakan aspirasi, maka MRP memperkuat secara kultural dan DPRK/DPRP menindaklanjuti melalui kebijakan seperti Perdasi atau Perdasus,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Dewan Adat Papua merupakan representasi pimpinan-pimpinan adat yang memiliki tugas memperjuangkan serta melindungi hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan laut yang diwariskan secara turun-temurun.

“Perjuangan Dewan Adat adalah menjaga, melindungi, dan mempertahankan hak kesulungan masyarakat adat Papua. Karena itu DAP tidak boleh dianggap sebagai pihak yang bertentangan dengan negara,” katanya.

Markus juga mengingatkan bahwa lahirnya Otonomi Khusus merupakan respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat adat yang menuntut kesejahteraan dan keadilan pembangunan.

“Ketika Tim 100 bertemu pemerintah pusat, aspirasi tersebut kemudian dijawab melalui kebijakan Otonomi Khusus yang bertujuan memberikan penghormatan, keberpihakan, dan perlindungan kepada masyarakat adat Papua,” ungkapnya.

Ia berharap para anggota MRP dan DPRK/DPRP dapat membangun sinergi dengan Dewan Adat Papua dalam memperjuangkan pemberdayaan dan perlindungan bagi orang asli Papua.

“Kami berharap lembaga-lembaga ini bersatu memperjuangkan anak-anak adat dalam berbagai sektor pembangunan, termasuk pendidikan, sekolah kedinasan seperti Akmil, Akpol, IPDN, serta dalam jabatan birokrasi dan politik. Selain itu, hak masyarakat adat atas tanah, hutan, dan laut juga harus diperjuangkan bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *