Manokwari, doberainews – Kuasa hukum Origenes Itjie menilai Polda Papua Barat telah menghentikan penyelidikan laporan dugaan pemberian keterangan palsu secara sepihak dan tanpa prosedur yang benar. Hal ini disampaikan dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Kamis (28/11/2025).
Menurut kuasa hukum, Simon Banundi, S.H., M.LING, sejak awal proses penanganan laporan kliennya telah menunjukkan ketidaktertiban prosedur. Pada 18 Juli 2024, Origenes Itjie melaporkan dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu yang diduga dilakukan AK dan LJ di Polresta Sorong.
Laporan tersebut sempat berulang kali diarahkan dari SPKT ke Ditkrimum dan kembali lagi sebelum akhirnya teregistrasi sebagai LP/B/213/VII/2024/SPKT/POLDA PAPUA BARAT.
Setelah laporan teregister dan pelapor memberikan keterangan awal, proses penyelidikan dinilai berjalan tanpa kejelasan. Hingga pada 24 Januari 2025, Ditreskrimum Polda Papua Barat menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan Nomor: SK.Lidik/08/I/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
Keputusan itu kemudian dilaporkan Pelapor ke Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat pada Juni 2025. Ombudsman menindaklanjuti dengan meminta klarifikasi kepada Itwasda Polda Papua Barat, dan menyampaikan hasil telaah bahwa unsur Pasal 242 KUHP tentang keterangan palsu mensyaratkan adanya keterangan dalam sumpah, kewajiban berdasarkan undang- undang, serta ketidakbenaran keterangan tersebut.
Meski demikian, menurut kuasa hukum, persoalan utamanya bukan sekadar pada pemenuhan unsur, melainkan absennya keterlibatan pelapor dalam gelar perkara sebelum penghentian penyelidikan dilakukan.
“Korban adalah pihak yang paling berkepentingan dalam proses penyelidikan. Tidak dilibatkannya pelapor dalam gelar perkara membuat keputusan penghentian lidik ini kehilangan prinsip transparansi,” ujar Simon Banundi.
“Ini menunjukkan penerapan Integrated Criminal Justice System tidak dijalankan secara utuh.”sambungnya.
Ia menegaskan bahwa tanpa kehadiran pelapor, keputusan penghentian penyelidikan menjadi cacat prosedur. Kuasa hukum juga telah menyurati Itwasda, Ditkrimum, dan Wassidik Polda Papua Barat untuk meminta perhatian atas persoalan tersebut. (red/rls)





















