YLBH Sisar Matiti Desak Inspektorat Buka Hasil Investigasi Kasus Asusila Oknum ASN Papua Barat

YLBH Sisar Matiti Desak Inspektorat Buka Hasil Investigasi Kasus Asusila Oknum ASN Papua Barat

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanis Akwan,SH.,CLA.,M.A.P.

Manokwari, doberainews, doberainews – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sisar Matiti mempertanyakan penanganan kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dan seorang tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., menyampaikan bahwa sejak kasus tersebut mencuat dan mendapatkan sorotan publik, belum ada penjelasan resmi dari Inspektorat Papua Barat mengenai perkembangan penanganannya.

“Kami mendesak Kepala Inspektorat Papua Barat untuk membuka motif, kronologi, dan hasil investigasi terkait kasus tersebut. Bila perlu, hasil pemeriksaan harus disampaikan kepada publik untuk menghindari spekulasi,” tegas Akwan dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11/2025).

Akwan menilai, ketertutupan informasi akan menciptakan preseden buruk bagi penegakan etika dan moral di lingkungan birokrasi Papua Barat. “Transparansi hasil investigasi menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar sebuah video pendek berisi adegan tidak senonoh yang diduga melibatkan dua pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat. Keduanya disebut-sebut berinisial R dan T—masing-masing ASN dan tenaga honorer. (Catatan redaksi: inisial bukan identitas sebenarnya.)

Beredarnya video tersebut memicu reaksi luas masyarakat. Selain dianggap mencederai etika jabatan ASN, kasus ini juga menimbulkan kekhawatiran mengenai krisis integritas dalam tubuh birokrasi daerah.

“Ini bukan semata isu privasi, tetapi menyangkut martabat lembaga negara. Aparat penegak hukum harus bertindak cepat dan tanpa tebang pilih,” kata Akwan.

Ia menilai, penyebaran video tersebut berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (4) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang mengatur larangan distribusi konten bermuatan pornografi di ruang digital.

Karena itu, Akwan mendesak Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), khususnya Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Papua Barat, untuk menelusuri peristiwa tersebut sesuai aturan disiplin ASN.

Inspektorat Papua Barat sebelumnya menyatakan telah membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan dan memastikan fakta peristiwa.

“Kami sedang mengumpulkan keterangan dan bukti terkait video yang beredar. Bila terbukti, oknum yang bersangkutan akan dibawa ke majelis kode etik dan dapat dikenai sanksi ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemecatan,” ujar Kepala Inspektorat Papua Barat, Dr. Erwin Saragih, S.H., M.H., dalam pernyataannya, Kamis 23 Oktober 2025 lalu.

Namun hingga kini, Inspektorat belum mengeluarkan rilis resmi terkait hasil investigasi.
Media ini masih berupaya mengonfirmasi perkembangan terbaru penanganan kasus dimaksud. (red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *