Bintuni, doberainews – Kuasa Hukum Narapidana, Yohanes Akwan, S.H., M.A.P., C.L.A., mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Provinsi Papua Barat segera melakukan investigasi mendalam terkait kasus meninggal kliennya, Tony Boy Dimara, di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Teluk Bintuni pada Minggu, 16 November 2025.
Desakan ini muncul setelah pihak keluarga menilai adanya dugaan pembiaran dan kelalaian dari petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Teluk Bintuni atas kondisi kesehatan yang dialami oleh almarhum, yang kemudian menyebabkan kematiannya.
“Kanwil harus bersikap. Ungkap kematian warga Pemasyarakatan tersebut biar keluarga mendapat keadilan dan kejelasan. Kami melihat ada indikasi pembiaran terhadap kondisi kesehatan almarhum hingga ia harus dilarikan ke RSUD dan akhirnya meninggal,” ujar Yohanes Akwan.
Yohanes Akwan secara tegas menyuarakan kekecewaannya terhadap mekanisme penanganan kesehatan di Lapas. Ia menekankan bahwa meskipun Tony Boy Dimara adalah warga binaan, hak asasinya, terutama hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, tidak boleh diabaikan.
“Kami menduga ada kelalaian fatal dalam pemenuhan hak kesehatan. Narapidana bukan berarti kehilangan hak untuk hidup dan hak atas perawatan medis yang memadai. Kanwil tidak boleh menutup mata atas kejadian ini. Transparansi adalah kunci agar kasus ini tidak menjadi misteri yang menyakitkan bagi keluarga,” tegas Akwan melalui sambungan seluler kepada media ini, Senin (17/11/2025).
Tony Boy Dimara, yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni, terjerat kasus dugaan pembongkaran dan pencurian barang. Kasus ini bermula dari tindakan almarhum mengeluarkan barang-barang milik salah satu penyewa di rumahnya tanpa sepengetahuan pemilik barang yang berada di Sorong, sehingga ia divonis dan menjalani masa hukuman di Lapas Teluk Bintuni.
Tony Boy Dimara dinyatakan meninggal dunia di RSUD Teluk Bintuni pukul 21:14 WIT dengan penyebab Gagal Organ Paru Akibat Edema Paru Akut. Namun, Kuasa Hukum menyatakan bahwa kematian ini menyisakan misteri karena Lapas belum memberikan kejelasan resmi dan transparan mengenai kronologi penanganan medis internal sebelum almarhum dirujuk.
Yohanes Akwan berharap Menteri Hukum dan Menteri Hak Asasi Manusia melalui Kanwil Kemenkumham memberi atensi khusus dengan membentuk tim investigasi independen untuk menelusuri dugaan kelalaian petugas Lapas dan memastikan hak-hak dasar Narapidana telah terpenuhi sesuai dengan standar hukum yang berlaku. (red/dn)





















