Polda Papua Barat Tahan FA, Anggota DPR Manokwari Selatan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Polda Papua Barat Tahan FA, Anggota DPR Manokwari Selatan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom

Manokwari, doberainews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menetapkan dan menahan FA, anggota DPRD Kabupaten Manokwari Selatan dari Partai Gerindra sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/31/II/2025/SPKT/POLDA PAPUA BARAT, tanggal 11 Februari 2025, yang diajukan oleh korban bernama Irmawati. Dalam laporan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp222.050.000 akibat pemesanan alat peraga kampanye (APK) yang dipesan atas permintaan FA pada Desember 2023.

Dalam kronologi perkara, tersangka awalnya meyakinkan korban bahwa pembayaran APK akan dilakukan setelah barang tiba di Manokwari Selatan. Namun, setelah seluruh barang dikirim dan diterima, pembayaran tidak kunjung dilakukan. Tersangka sempat berjanji akan melunasi menggunakan uang pribadi maupun dana partai, namun hingga berjalannya waktu tidak ada kepastian.

Korban bersama saksi-saksi kemudian berulang kali menagih, namun tersangka beralasan tidak memiliki dana. Bahkan, FA berdalih akan menggunakan SK Anggota DPRD sebagai jaminan untuk mengambil kredit dalam rangka membayar utang tersebut. Namun, janji itu tidak pernah direalisasikan.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Penyidik juga telah melibatkan sejumlah saksi dan ahli pidana, serta mengamankan beberapa barang bukti berupa nota pembelian APK, bukti percakapan, buku tabungan, hingga salinan SK pengangkatan anggota DPRD Manokwari Selatan.

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dikirimkan ke jaksa, penyidik melakukan langkah tegas dengan menahan Farida Aseng pada Kamis (18/9/2025). Penahanan dilakukan karena tersangka dinilai tidak kooperatif, bahkan sudah empat kali mangkir dari kewajiban wajib lapor.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., membenarkan penahanan tersebut. Ia menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah melalui prosedur penyidikan yang matang. Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang. Polda Papua Barat berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Kabid Humas.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyelesaian di tingkat penyidik dan akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum untuk tahap selanjutnya. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *