Manokwari, doberainews – Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Papua Barat, Thomas Riki Sanadi mendesak Kejaksaan Tinggi Papua segera menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan dermaga Apung Marampa.
Menurutnya, masalah dermaga Apung Sowi Marampa merupakan kasus lama yang dibiarkan mengendap hingga saat ini. Karena itu, ia mendesak keseriusan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk menuntaskan kasus tersebut.
“Masalah dermaga apung Marampa ini kasus lama. Sudah menjadi rahasia umum di masyarakat, namun hingga saat ini belum ada keseriusan dari Aparat Penegak hukum. Kami apresiasi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat karena sudah serius tuntaskan masalah ini,”ucap Sanadi melalui rilis kepada media ini, Minggu (14/7/2025).
Sanadi mengancam akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua Barat, jika Kejati belum menetapkan pihak – pihak yang terlibat dalam pembangunan proyek tersebut.
“Sesuai rilis informasi, bahwa Kejati telah naikan status ke tahap penyidikan. Kami mendesak Bapak Kejati Papua Barat untuk segera umumkan dan tetapkan tersangkanya,”tegas Thomas.
“Kami akan lakukan aksi protes, jika Kejati belum belum tetapkan tersangkanya,”sambungnya.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Proyek Pembangunan Dermaga Apung Marampa dilaksanakan Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat pada tahun anggaran 2016 dan 2017, terdiri dari dua tahap: tahap IV (2016) dengan nilai kontrak Rp19,3 miliar (Kontrak Nomor 555/756.A/HUBKOMINFO/2016) dan tahap V (2017) senilai Rp4,4 miliar (Kontrak Nomor 552/463/DISHUB-PB/IX/2017).
Proyek tersebut menelan anggaran Rp23,7 miliar. Namun sejak dibangun Dermaga tersebut tidak berfungsi hingga saat ini, dinyatakan sebagai “Total Lost.” Hasil penyelidikan, menunjukan adanya kerugian negara diperkirakan lebih dari Rp17 miliar. proyek tersebut dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana PT Iqra Visindo Teknologi dan konsultan PT Amsui Papua Karya.
Kejaksaan Tinggi Papua Barat telah memeriksa sejumlah pihak, baik Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) konsultan pengawas, dan kontraktor. (rls)





















