Manokwari, doberainews – Organisasi Kemasyarakatan Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat mendesak Kejati Papua Barat, dan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menetapkan ATT, Mantan Kadis PUPR Kabupaten Teluk Bintuni sebagai tersangka atas kasus dugaan Korupsi pembangunan Jembatan Wasian Distrik Dataran Beimas Kabupaten Teluk Bintuni Tahun anggaran 2022.
“Kami, mendesak Kejati Papua Barat dan kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk segera menetapkan ATT, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni sebagai tersangka dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Wasian Distrik Dataran Beimas Kabupaten Teluk Bintuni,”tegas Ketua Pidar Papua Barat, Jeckson Kapisa dalam rilis kepada media ini, Rabu (28/5/2025).
Jekcson menerangkan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk, Andarias Tomi Tulak telah dipanggil sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan Wasian Distrik Dataran Beimas namun selalu mangkir dari panggilan saksi.
Sidang pemeriksaan saksi yang menyeret JK, mantan PPK kasus dugaan Tipikor pembangunan Jembatan Wasian di pengadilan Negeri Manokwari kemarin Rabu (28/5) batal karena saksi ATT tidak hadir.
“Beliau sudah dipanggil tiga kali dalam sidang Pemeriksaan Saksi namun selalu mangkir, karena itu kami mendesak Kejati Papua Barat melalui Kejari Teluk Bintuni untuk tetapkan ATT sebagai tersangka,”tegasnya.
“Kami harapkan Kejati dan Kejari Teluk Bintuni respon terhadap aduan masyarakat, sebab kasus ini sudah menjadi rahasia umum bahwa ATT, sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) harus bertanggungjawab atas proyek tersebut bukan mengorbankan staf,”lanjutnya.
Jeckson mengancam akan melakukan aksi Pemalangan Kantor Kejati Papua Barat apabila ATT belum dipanggil untuk diperiksa.
“Kami akan lakukan aksi pemalangan kantor Kejaksaan Papua Barat mendesak Kejati segera menangkap ATT sebagai Tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Wasian,”ucap Kapisa.
Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan JK, Pejabat Pembuat Komitmen dan FB, kontraktor pelaksana sebagai tersangka proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian yang didanai APBD Teluk Bintuni Tahun tahun 2022.
Diketahui Pembangunan Jembatan Wasian dikerjakan PT. Nusa Marga Raya dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022 dengan nilai Rp 3.647.250.000.
Proyek yang diduga bermasalah ini masih dilanjutkan pekerjaannya pada tahun 2023 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 1.207.300.000 Miliar rupiah yang dikerjakan oleh CV. Putri Misol dengan nomor kontrak 19/BA.TAP PEM/Pokja.PBJ/BANG.JBT/V/2023 tanggal 12 Mei 2023.
“ATT, Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni sebagai KPA harus bertanggungjawab. Jangan korbankan Staf. Kami akan lakukan aksi desak Kejati segera Panggil ATT. Jangan sampai masyarakat menduga, ada permainan kongkalikong sehingga ATT dibiarkan kabur dari kasus tersebut,”pungkasnya. (rls).





















