Teluk Bintuni, doberainews – Kasus hilangnya Mantan Kasat Reskrim Teluk Bintuni, IPTU Tomy Marbun kini menjadi sorotan publik ketika Keluarga Tomy Marbun melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI pada 17 Maret 2025 lalu.
Dari hasil RPD tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah membentuk tim internal Polri melakukan pemeriksaan dan mendengar keterangan dari sejumlah pihak baik dari Polda Papua Barat maupun Polres Teluk Bintuni dan Anggota TNI Polri yang terlibat dalam operasi Gabungan TNI Polri pada 18 Desember 2024 lalu.
Disisi lain, Kapolres Teluk Bintuni bersama Polda Papua Barat yang dipimpin oleh Kabid Humas Kombes Pol Ongki Isgunawan telah menggelar konferensi pers secara terbuka di publik melibatkan para saksi di TKP untuk menjelaskan hal ihwal hilangnya Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni.
Menunggu keterangan lebih lanjut dari Mabes Polri, Kuasa Hukum Resmob Teluk Buntuni, Yohanis Akwan,SH.,MAP.,CLA akan bersurat kepada Polda agar ikut terlibat dalam percarian tahap III sekaligus menyaksikan Rekonstruksi TKP dan berharap semua pihak yang merasa berkepnting harus ikut ke TKP agar mengetahui anomi fakta sehingga jelas.
Advokat Yohanis Akwan menegaskan kliennya telah memberikan kesaksian secara terbuka dalam konferensi pers di hadapan para wartawan baik oleh Kanit Resmob Rolando Manggaprow maupun Briptu Brando Emanratu atas kasaksian hilangnya IPTU Tomy Marbun yang terbawa arus Sungai Rawara saat operasi gabungan TNI Polri mengejar KKB di Moskona Barat.
“Menguji kebenaran kesaksian para saksi, diperlukan langkah verifikasi faktual di lapangan melalui rekonstruksi TKP di Sungai Rawara agar mengungkap informasi yang sebenarnya dari kejadian tersebut sehingga semua pihak yang berkepentingan harus bersurat ke polda untuk ikut dalam pecarian tahap III, agar jelas,”ucap Akwan melalui rilis diterima media ini, Minggu (6/4/2025).
Yohanis menekankan harus ada kontruksi TKP karena hal tersebut merupakan langkah verifikasi informasi untuk membuktikan suatu keterangan atau kesaksian. Dalam kontruksi TKP tersebut akan terlihat keterangan yang sebenarnya dari kasus hilangnya IPTU Tomy Marbun di Sungai Rawara pada 18 Desember 2024 lalu.
Berdasarkan informasi dan keterangan para saksi, kuasa hukum dari Resmob Teluk Bintuni, telah melakukan verifikasi informasi atas keterangan tersebut. Dan akan mengambil langkah kontruksi TKP agar mengetahui fakta lengkap.
“Maka penting untuk semua pihak harus ikut ke lapangan baik pihak yang berkepentingan seperti keluarga Iptu Tomy Marbun maupun para pihak terkait untuk ikut serta dalam pencarian dan rekonstruksi TKP sehingga dapat menguji informasi yang disampaikan para saksi di TKP,”pungkas Akwan. (rls)





















