Polda Papua Barat Diminta Konsisten Berantas Penambangan Emas Ilegal, Jangan Hanya Tangkap Pekerja

Polda Papua Barat Diminta Konsisten Berantas Penambangan Emas Ilegal, Jangan Hanya Tangkap Pekerja

Direktur YLBH Sisar Matiti, Yohanes Akwan,SH.,MAP.,CLA

Manokwari , doberainews – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat kembali mengamankan 22 penambang emas ilegal di dua lokasi berbeda, yakni di Pasir Awi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, dan Kampung Monud, Distrik Hing, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Langkah ini diapresiasi oleh Direktur Eksekutif YLBH Sisar Matiti, Yohannes Akwan, SH., MAP., CLA, namun dengan catatan karena operasi tersebut selama ini hanya menyasar pekerja, sementara aktor utama di balik operasi tambang ilegal masih belum tersentuh.

Akwan menegaskan bahwa Polda Papua Barat harus lebih konsisten dalam upaya pemberantasan penambangan ilegal dengan tidak hanya menangkap para pekerja lapangan, tetapi juga mengusut dan menindak tegas para pemodal atau bos yang berada di balik aktivitas ini.

“Kalau memang serius ingin memberantas penambangan emas ilegal, jangan hanya menangkap pekerja yang mencari nafkah, tetapi juga para bos yang mempekerjakan mereka. Tidak adil kalau pekerja yang ditangkap sementara aktor utama atau pemodal dibiarkan lolos dari jeratan hukum,” tegas Akwan.

Menurutnya, agar aktivitas penambangan ilegal bisa benar-benar dihentikan, maka semua pihak yang terlibat, terutama pemodal dan pengendali utama, harus diusut.

“Secara logika, tidak mungkin ada penambangan tanpa adanya aktor di baliknya. Kami menantang Polda Papua Barat untuk tidak hanya menangkap pekerja, tetapi juga menangkap bos-bos besar di balik aktivitas ini, siapapun dia,” tambahnya.

Lebih lanjut, Akwan menekankan bahwa dasar hukum untuk menindak semua pihak yang terlibat dalam penambangan ilegal sudah sangat jelas, termasuk dalam Pasal 55 KUHP yang mengatur tentang turut serta dalam tindak pidana.

“Kenapa yang membekingi tambang ilegal harus ditangkap? Agar hukum bisa ditegakkan secara adil untuk semua pihak. Pasal 55 KUHP sudah jelas mengatur tentang mereka yang turut serta dalam tindak pidana, baik yang menyuruh, membantu, atau bersekongkol dalam kejahatan. Jika hanya pekerja yang ditangkap, sementara pemodal dan aktor utama dibiarkan, maka ini bukan penegakan hukum yang adil,” pungkasnya.

Ia berharap kepolisian lebih tegas dan transparan dalam mengusut kasus ini sehingga tidak ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kami tidak ingin melihat adanya tebang pilih dalam penegakan hukum. Jika ada keberanian menangkap pekerja, maka harus ada keberanian juga menangkap bos-bos besar di belakang mereka,” tutupnya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *