Reskrim Polresta Manokwari Klarifikasi Tudingan Kriminalisasi ZT, Tersangka Penembakan Advokat Yan Warinussy

Reskrim Polresta Manokwari Klarifikasi Tudingan Kriminalisasi ZT, Tersangka Penembakan Advokat Yan Warinussy

Ilustrasi/ist

Manokwari, doberainews – Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu mengklarifikasi tuduhan kriminalisasi ZT, Tersangka Penembakan Advokat Yan Christian Warinussy yang disampaikan oleh Metuzalak Awom,SH., pengacara ZT.

Menurut Napitupulu, langkah yang diambil pihak kepolisian dalam menangkap ZT dan dua saudaranya, yakni Hosea Bikyouw dan Yusak Tibiai sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam kepolisian dan surat perintah tugas.

Penindakan dilakukan aparat dikarenakan para terduga telah mangkir dua kali panggilan polisi bahkan telah dicari hingga ke Kampung (Desa) Demaisi Pegunungan Arfak, namun tetap saja mangkir sehingga dilakukan penindakan paksa oleh aparat dalam mengamankan tersangka. Bahkan ketika dilakukan penggerebekan di kediamannya, ZT sempat kabur melalui jendela, namun berhasil ditangkap aparat.

“Waktu tanggal 02 Februari 2025, kami lakukan penggerebakan terhadap saudara ZT di kediamannya di Rendani. Disana, ZT berada di Kamar sementara dua saudaranya, HB dan YT berada di ruang tamu, sambil tidur dengan senjata tajam (Parang) sehingga kami amankan. Bukan salah tangkap melainkan mengamankan bersama ZT, karena dicurigai keberadaan mereka,”ungkap AKP Raja Putra Napitupulu saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Rabu (12/2/2024).

Setelah diamankan, diintrogasi selama beberapa jam namun ketika tidak ditemui adanya keterlibatan mereka sehingga dipulangkan.

“Sebelum 1×24, kami sudah pulangkan HB dan YT karena tidak terlibat. Kami amankan mereka tanpa ada tindakan yang berlebihan dari aparat,”ungkapnya.

Kasat memastikan telah mengantongi bukti dan saksi dalam menangkap ZT, diduga kuat terlibat bersama OU, JU, HU dalam aksi penembakan terhadap advokat Yan Christian Warinussy di Samping Bank Mandiri Sanggeng Manokwari pada 17 Juli 2024 lalu.

“Kita memiliki saksi dan bukti yang cukup kuat. Kalau asumsi bahwa tidak terlibat, ya silahkan saja. Nanti pembuktian di pengadilan. Kalau dibilang tidak terbukti, silahkan saja melalui proses Prapid, biar tidak ada asumsi – asumsi,” jelasnya.

Kasat mengungkap ZT memiliki rentetan peristiwa mulai dari kasus hutan Anggori, bahkan sempat mengaku sebagai saksi di pengadilan terkait kepemilikan senjata api sehingga berdasarkan hasil pengembangan perkara dan hasil penyelidikan yang mendalam, akhirnya ZT ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari pengembangan perkara akhirnya kita tetapkan ZT sebagai tersangka, dengan dua status tersangka. Pertama, terlibat dan turut serta dalam percobaan Pembunuhan Yan Christian Warinussy dan kasus kedua, kepemilikan senjata Api,”tegasnya.

Dalam konferensi pers bersama tersangka dan barang bukti kemarin, Kapolresta sudah menyampaikan secara terbuka di publik bahwa status ZT dengan perkara yakni keterlibatannya dalam penembakan Advokat Yan Christian Warinussy dan masalah kepemilikan senjata api.

Selain itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Raja Putra Napitupulu menanggapi adanya tebusan sejumlah uang dari HB dan YT usai diperiksa penyidik di Polresta Manokwari. Ia meminta HB dan YT untuk memastikan menyerahkan tebusan belasan juta rupiah kepada oknum aparat siapa sehingga ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kalau tebusan yang disampaikan pengacara ZT, saya belum bisa pastikan. Saya juga tidak membela diri, tapi memang saya sudah kumpul semua anggota untuk memastikan informasi tersebut. Saya harapkan, HB dan YT menyebut dengan jelas aparat siapa yang meminta tebusan itu, dan kepada oknum siapa diserahkan, agar dilaporkan biar ditindak sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.

HB dan YT dipulangkan setelah dilakukan pemeriksaan, tidak terlibat dalam aksi penembakan. Kalau terkait dengan uang tebusan, kami harap disebutkan dengan jelas. Kami telah mengcek seluruh anggota, baik kasat, wakasat dan para kanit namun tidak mengetahui informasi tersebut.

Kami harap disebutkan dengan jelas, penyerahannya kepada oknum siapa, dimana agar ditindak. Jika ada, silahkan dilaporkan,” pungkasnya (red/dn).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *