Manokwari, doberainews – Pengacara Tersangka ZT, Metuzalak Awom,SH., membantah kliennya terlibat dalam aksi penembakan terhadap advokat Yan Christian Warinussy,SH pada 17 Juli 2024 lalu di Bank Mandiri Sanggeng Manokwari.
Metuzalak mengungkap sesuai dengan hasil keterangan, kliennya berada di Pengadilan Negeri Manokwari mengikuti Sidang Praperadilan para tersangka pelaku dugaan pembunuhan Almarhum Yahya Sayori sehingga tidak terlibat dalam aksi penembakan seperti yang dituduhkan oleh penyidik pada Kepolisian Resort Kota (Polresta) Manokwari.
“Klien kami, ZT bukan dikenakan pasal percobaan pembunuhan oleh Penyidik, namun dikenakan pasal kepemilikan senjata api. Padahal BAP-nya percobaan pembunuhan terhadap Advokat Yan Warinussy, tapi status tersangka dalam surat perintah pemberitahuan Penangkapan nomor 78/II/RES.1.17/ 2025/Reskrim dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. Ini menunjukkan bukti nyata bahwa klien kami, ZT tidak terlibat dalam aksi penembakan,”ucap Awom dalam rilis kepada media ini, Senin (11/2/2025).

Atas dasar tersebut, Awom mengungkap Penyidik Polresta Manokwari melakukan tindakan salah tangkap dan kriminalisasi terhadap ZT. “Ini bukti bahwa Polisi melakukan kriminalisasi terhadap ZT,”tegasnya.
Awom menerangkan kronologis penangkapan ZT yang penuh dengan tindakan arogansi dan intimidasi terhadap ZT beserta keluarganya dan dipaksa menuruti keinginan aparat.
Dipaparkan, awalnya tuduhan penembakan Advokat YW, terhadap keluarga klien kami, ketika itu Aparat Kepolisian Resot Kota Manokwari memasuki rumah, Ny. P Saiba di Rendani Manokwari pada tanggal, 22 Juli 2024 Jam 05.30 Wit. Lalu membawa Yermias Saiba (28 Tahun), dengan maksud untuk menunjukkan Palaku Penembakan terhadap aktivis HAM Yan Warinussy, SH., namun karena Yermias tidak mengetahui, maka dipulangkan ke rumah lagi pada tanggal, 23 Juli 2024, Jam 05.30 Wit (atau ditahan selama 24 Jam).
Tuduhan itu semakin menguat ketika pada Tanggal, 01 Agustus 2024, jam 02.30, Wit, Anggota Polisi dari Kepolisian Resort Kota Manokwari kembali mengepung rumah Ny. P. Saiba dan hendak mendobrak pintu. Ny. Prina yang kaget mendengar bunyi pintu, lalu membuka pintu dan mendapati Anggota Polisi yang berada di depan Pintu dan yang lain berada di jendela – jendela, lalu ia menghubungi pengacara dengan memperdengarkan suara Pengacaranya kepada Anggota Polresta Manokwari yang mempertanyakan Surat Perintah Tugas, tetapi anggota tersebut tidak menunjukkan Surat apapun, lalu mundur dan pergi meninggalkan rumah Ny. P Saiba.
Tanggal, 4 Agustus 2024 jam 02.00 dini hari, Anggota Polresta Manokwari kembali menangkap Fraiman Muid di Warmare, namun karena didapati tidak bersalah, maka Fraimna Muid tersebut dipulangkan lagi.
Upaya kriminalisasi terus dilakukan di Rendani Manokwari, Warmare bahkan sampai ke Demaisi Kabupaten Pegunungan Arfak, dengan memasuki rumah orang tanpa Surat Perintah, bagaikan Preman yang bertindak tanpa rujukan aturan yang jelas.
Walaupun begitu banyak tindakan di lapangan yang tidak sesuai S.O.P yang dilakukan oleh oknum atau kelompok anggota tertentu secara melawan hukum, tetapi semua itu dianggap hal biasa saja dan terus berlalu dengan meninggalkan beban Psikis kepada keluarga-keluarga yang dituduh dan digerebek rumahnya.
Tanggal, 02 Februari 2025, jam 04.00 Wit, Penyidik Polresta Manokwari menggerebek rumah Saudara ZT di Rendani dan menangkap ZT, bersama 2 (dua) orang saudaranya Hosea Bikyouw dan Yusak Tibiai yang turun ke Manokwari dengan maksud untuk belanja barang dagangan pada Kios-nya di pegunungan Arfak, namun ikut tertangkap dengan tuduhan merekalah yang melakukan Penembakan terhadap Advokat Yan Warinussy, SH.
Dalam perjalanan Rendani ke Polresta Manokwari, Tangan ZT dalam keadaan diborgol ke belakang dan kepalanya disarung dengan Kantung Pelastik warna hitam berlapis 3 (tiga), kemudian pegangan kantung pelastik tersebut diikat pada bagian leher ZT, yang mengakibatkan ZT kesesakan napas hingga tidak sadar dan kencing celana.
Di Polresta Manokwari, setelah dilakukan pemeriksaan, Hosea Bikyouw di pulangkan pada hari itu juga, tanggal, 02 Februari 2025, Jam 09.00 Wit, dengan tebusan uang tunai belasan juta rupiah, sedangkan Yusak Tibiai yang sudah selesai pemeriksaan pada jam 17.20, baru dipulangkan pada hari Senin, 03 Febrari 2025 dini hari Jam. 03.00 Wit, dengan tebusan uang tunai belasan juta rupiah.
Dari rentatan kronologis diatas, sebagai bukti adanya kesalahan -kesalahan tangkap bahkan akhirnya harus menggiring ZT untuk menjadi tersangka sekarang, dengan tuduhan Kepemilikan senjata, bukan percobaan pembunuhan seperti dalam BAP-nya adalah Penembakan terhadap Advokat Yan Ch. Warinussy, SH.
Inilah yang kami sebut sebagai “Penegakan Hukum Yang Konyol”ujarnya.
Atas tuduhan penembakan ZT terhadap Yan Ch Warinussy, SH tersebut, maka kami telah melayangkan surat ke Pengadilan Negeri Manokwari, guna meminta rekaman CCTV pada tiga arah, yakni; Halaman Parkir, Ruang Tunggu dan Ruang Sidang Sari Pengadilan Negeri Manokwari, karena saat peristiwa penembakan, tersangka ada di Pengadilan Negeri Manokwari.
Pada tanggal, 10 Februari 2025, saat penandatanganan Surat Kuasa, barulah kami peroleh keterangan dari tersangka bahwa, dirinya bersama beberapa anggota keluarga berdiri di lorong antara Ruang Mediasi Pengadilan dan Toilet Umum Pengadilan, karena keluarga Korban Yahya Sayori sudah banyak di depan ruang sidang dan berdansa adat setelah mendengar Putusan Praperadilan.
Banyak hal yang dijelaskan oleh ZT, namun demi kenyamanan dirinya di Tahanan Polresta Manokwari, maka kami tidak akan mengungkap itu, karena saat di jemput bahkan sampai saat ini terjadi perubahan BAP, Tersangka terus mengalami kekerasan. Dan untuk keadaan yang dialami ZT, kami akan mengambil tindakan hukum lain untuk menyadarkan oknum Penyidik di Polresta Manokwari.
Dari rangkaian peristiwa ini, kami anjurkan kepada setiap orang yang dikenakan masalah dengan dugaan peristiwa tertentu, agar bertanya kepada aparat, akan masalah yang dituduhkan terhadap dirinya dan jangan takut melaporkan setiap tindakan yang dilakukan terhadap diri setiap terduga.
Penegakan hukum bukanlah hal yang menakutkan, tetapi sesungguhnya adalah peristiwa yang mengembalikan perilaku seseorang yang keluar dari norma Adat, Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan agar keseimbangan hidup antara manusia yang satu dengan manusia lainnya tetap terjaga dan terjamin. (rls)





















