Manokwari, doberainews – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni meninjau kembali penatapan dan melimpahkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Jembatan Wasian Distrik Dataran Beimas Teluk Bintuni, Papua Barat.
Dijelaskan, Pilar Pemuda Rakyat sebagai salah satu Ormas di Papua Barat yang selama ini ikut mengawasi kebijakan publik sekaligus mendorong penyelesaian berbagai kasus – kasus korupsi, mendesak Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk menelusuri dugaan kasus pengadaan Rangka Baja Jembatan Wasian secara adil dan bijaksana sehingga tidak mengorbankan pihak – pihak yang tidak bersalah.
“Saya mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk meninjau kembali penetapan JK sebagai tersangka dugaan tindak Pidana Korupsi pengadaan Rangka Baja Jembatan Wasian. Sebab JK, selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah menyelesaikan tugasnya, namun keterlambatan penyelesaian proyek tersebut dilakukan oleh Kontraktor bukan PPKnya. Lagian JK yang awalnya bertugas pada PPK Dinas PU telah dipindakan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah sehingga penyelesaian proyek tersebut bukan lagi kewenangan JK,”ucap Jackson Kapisa.

Menurutnya, JK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dituduhkan dengan pekerjaan fiktif pembangunan jembatan Wasian Distrik Dataran Beimas, padahal yang terjadi ialah PPK telah mencairkan anggaran ke rekening kontraktor, namun kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek tersebut.
“Dari informasi yang kami ketahui, JK telah berkerja sesuai tupoksinya. Beliau telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sebagai PPK, selebihnya adalah tanggungjawab kontraktor untuk melanjutkan mobilisasi rangka baja dari Manokwari ke Beimas dan pemasangannya”tegas Jackson Kapisa, Ketua DPP Ormas Pilar Pemuda Rakyat.
Jackson mengungkap berdasarkan surat klarifikasi kejaksaan nomor B-08/R.2.13/Fd.1/08/2024, JK selaku PPK dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kegiatan pengadaan rangka baja jembatan di Kampung Horna Distrik Dataran Beimas oleh Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Tahun 2022.
Setelah dipanggil bukan dimintai keterangan namun ditetapkan sebagai tersangka padahal sesuai dengan keterangan JK, pengadaan rangka Baja Jembatan tersebut sudah didatangkan hanya terkendala pembiayaan akomodasi dari Manokwari ke Teluk Bintuni.
“Sesuai nilai kontrak, Pembiayaan sampai ke Manokwari karena biaya pokir terbatas. Untuk pemasangan dan moblisasi dari Manokwari ke Beimas dianggarkan di tahun 2023 dengan nilai 1,2 Miliar. Karena itu, penahanan JK bersama pelimpahan berkas dan barang bukti harus ditinjau kembali,”ungkapnya.
Disisi lain, Jekson menilai ada dugaan Penyidik pada Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni tidak memeriksa secara terpisah antara proyek pengadaan rangka Baja dari Dinas PU Kabupaten Teluk Bintuni dan pembangunan Jembatan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Papua Barat.
“Ada dugaan penyidik menggabungkan antara proyek pengadaan rangka Baja Jembatan Wasian sepanjang 36 Meter dari Dinas PU Kabupaten Teluk Bintuni dengan pembangunan Jembatan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Provinsi Papua Barat. Untuk pembangunan jembatan yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Papua Barat di Distrik Beimas sampai sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Kejaksaan “ungkapnya.
Sedangkan untuk pengadaan rangka Baja Jembatan, Kata Jeckson PPK sudah berusaha menyelesaikan pekerjaan tapi anggaran yang dicairkan ke rek Kontraktor namun kontraktor yang lalai dalam menyelesaikan pembayaran hingga terjadi keterlambatan sampai pada Tahun 2024 baru rangka Jembatanya di selesaikan.
Sesuai informasi rangka baja tersebut sudah berada di pelabuhan Manokwari sampai pada saat ini. Untuk mobilisasi dan pemasangan dianggarkan pada anggaran 2023 dengan nominal 1,2 Miliar. Namun sejak saat itu, JK, selaku PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni telah dipindahkan di Badan Penanggunglangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Teluk Bintuni, sehingga dilanjutkan dengan PPK selanjutnya dan kontraktor untuk anggaran mobilisasi rangka Baja dari Manokwari ke Teluk Bintuni dan pemasangannya.
Informasi yang dihimpun media ini, Proyek Jembatan Kali Wasian yang didanai APBD Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3 /DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022. Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini , nama Direktur PT Nusa Marga Raya, perusahan yang dipinjam FB, adalah M. Ansar Nurdin.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni telah menetapkan dua tersangka yakni FB sebagai Pelaksana dan JK yang adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PU Kabupaten Teluk Bintuni.
Media ini masih berupaya membangun komunikasi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni guna mengkonfirmasi informasi tersebut. (rls)





















