Manokwari, doberainews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menegaskan aktivitas Kampanye Pasangan Calon baik Gubernur maupun Bupati di Provinsi Papua Barat berakhir pada tanggal 23 November 2024 pukul 23.59 Wit.
“kampanye kampanye, hari ini berakhir pukul 23.59 Wit. Semua bentuk kampanye, tatap muka, pertemuan terbatas atau aktivitas kumpul – kumpul dalam rangka kampanye,”ucap Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie,ST saat ditemui wartawan di Kantor KPU Manokwari, Sabtu (23/11/2024).
Bawaslu juga melarang aktivitas kampanye yang dilakukan Timses atau calon yang dikemas dalam kegiatan – kegiatan sosial kemanusiaan, sosial keagamaan dan sebagainya yang sifatnya kampanye terselubung. “Kita bisa indentifikasi itu, karena ada unsur citra diri yang masih melekat disitu,”ucapnya.
Secara kelembagaan Badan Pengawas Pemilu akan menyurati KPU Papua Barat, Pasangan Calon Gubernur, Partai Politik untuk tidak kampanye – kampanye terselubung diatas tanggal 23 November 2024, jam 23.59 wit sampai tanggal pencoblosan, 27 November 2024.
“Arahan dari pimpinan Bawaslu RI bahwa kalau ada aktivitas kampanye diatas tanggal 24 – 26 November 2024, kalau ada temuan atau aduan dari masyarakat maka dipastikan kampanye di luar jadwal maka berpotensi terkena unsur Pidana Pemilu,”tegasnya.
Idie menghimbau kepada seluruh Badan Pengawas Pemilu di 7 Kabupaten se Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti kepada Calon Bupati, wakil Bupati dan timses seperti arahan Bawaslu RI.
“Ini langkah – langkah yang akan kami lakukan di masa tenang,”imbuhnya.
Ketua Bawaslu Papua Barat juga meminta kepada Paslon dan Timses untuk menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) baik spanduk, Baliho, flayer sosial media secara mandiri. “Kalau tidak maka diupayakan besok atau besok malam, kita akan ambil langkah untuk tertibkan,”tukas Idie. (red/dn)





















