Manokwari, doberainews – Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Provinsi Papua Barat lakukan indentifikasi terhadap potensi kerawanan pemilu pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Papua Barat.
Dari hasil pemetaan dan indentifikasi potensi kerawanan yang diklasifikasikan kedalam 8 Variabel Kerawanan dan 26 Indikator Kerawanan dengan isu strategisnya.
Kepala divisi pencegahan, Peran Masyarakat dan Humas, Manahen Sabarofek mengungkap dari 1.431 TPS di Papua Barat, dimana terjadi kerawanan Pemilu dengan variabel DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS) karena meninggal
dunia, alih status TNI/Polri, dicabut hak pilih berdasarkan putusan pengadilan, jumlah tersebut tersebar di 70 TPS se Papua Barat. Sementara Terdapat Pemilih Pindahan (DPTb) yang juga tersebar di 70 TPS se Papua Barat.
TPS dengan Potensi Pemilih
Memenuhi Syarat (MS), namun tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK) tersebar di 33 TPS se Papua Barat. Selain itu, terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar pada DPT di 20 TPS.
Dalam pemilu 14 Februari 2024 kemarin, ditemukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan/atau Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di 15 TPS se Papua Barat.
Dari data itu, ditemukan terjadi kekerasan di 7 TPS se Papua Barat, dan memiliki riwayat intimidasi terhadap penyelenggaraan Pemilu di 5 TPS.
Disamping itu, dalam Variabel politik uang atau pemberian materi lainnya kepada pemilih ditemukan di 7 TPS se Papua Barat.
Dikatakan Sabarofek, ditemukan adanya ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon di 3 TPS se Papua Barat.
Sabarofek juga mengungkap dalam Pemilu 2024 kemarin, ditemukan sebanyak 547 TPS di Papua Barat yang kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pemungutan dan penghitungan suara pada saat Pemilu.
Selain itu, sebanyak 40 TPS sulit dijangkau karena faktor geografis atau cuaca, 26 TPS berada di wilayah Rawan Bencana, serta sebanyak 169 TPS berada di wilayah sulit jangkauan Internet dan 160 TPS berada di wilayah belum terjangkau jaringan listrik.
Selain itu, terdapat juga indikator politik uang, penyalahgunaan Formulir Undangan Pemilih, dan berbagai indikator – Indikator lainnya yang berpotensi rawan dalam Pilkada di Papua Barat.
Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Barat merekomendasikan kepada KPU Papua Barat untuk menginstruksikan jajaran PPS dan KPPS di Provinsi Papua Barat,
Pertama, melakukan antisipasi kerawanan di pada sejumlah TPS yang berpotensi rawan di Papua Barat.
Kedua, KPU lakukan koordinasi dengan stakeholder, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat untuk melakukan pencegahan terhadap kerawanan yang mungkin terjadi di TPS, baik gangguan keamanan, netralitas, kampanye pada hari pemungutan suara, potensi bencana, keterlambatan distribusi logistik, maupun gangguan listrik dan
jaringan internet.
Ketiga, melakukan distribusi logistik pada H-1 secara tepat jumlah, sasaran, kualitas, dan waktu serta melakukan layanan pemungutan dan penghitungan suara sesuai
dengan ketentuan yang berlaku dan memprioritaskan kelompok rentan
serta mencatat data pemilih dan penggunaan hak pilih secara akurat. (red/dn)





















