Manokwari, doberainews – Sesuai jadwal dan tahapan pemilihan Kepala Daerah Bupati dan wakil Bupati di Kabupaten Manokwari, batas terakhir masa kampanye pada tanggal 23 November 2024.
Diatas tanggal tersebut, diimbau kepada seluruh masyarakat, tim sukses, dan kandidat untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun baik tatap muka terbatas, pertemuan akbar maupun kampanye dalam bentuk selebaran, spanduk, baliho maupun dalam bentuk elektronik dan sosial media.
“Masa kampanye terakhir tanggal 23 November 2024 pukul 18.00 Wit. , Diatas tanggal itu, tidak ada lagi aktivitas kampanye dalam bentuk apapun,”ujar Rumkabu.
Ia lalu mengimbau kepada pasangan calon untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun di masyarakat. “Kami imbau kepada Paslon untuk tidak melakukan kampanye dalam bentuk apapun baik tatap muka, selebaran, spanduk, baliho maupun flayer dan video di media massa. Diatas tanggal 23, semua masuk dalam masa tenang Persiapan pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang,” pungkasnya.





















