Manokwari, doberainews – Suku Besar Mairasi menolak undangan klarifikasi yang layangkan dari KPU Papua Barat, melalui surat nomor KPU nomor 1118/PL.02-SD/92/2.1/2024 tentang Pemberitahuan penyampaian jawaban/tanggapan KPU Provinsi Papua Barat, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Wilayah IV Kabupaten Kaimana, Kepala Suku Mairasi dan Kepala Suku Miere tertanggal 26 September 2024.

Ketua Dewan Adat Wilayah IV Kaimana, Lewi Oruw menolak undangan klarifikasi tersebut, pasalnya tahapan penetapan calon sudah dilakukan oleh KPU tanpa mengkonfirmasi keaslian orang Asli Papua dari Calon Wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani kepada Suku Mairasi.
“Kami menolak kunjungan KPU ke Dewan Adat Wilayah IV Dan Suku Mairasi. Penolakan ini berdasarkan hasil keputusan rapat bersama dengan 7 Kapala Suku Di Kaimana,”ucap Lewi Oruw kepada media ini, Jumat (27/9/2024)
Penolakan tersebut, lantaran KPU Provinsi Papua Barat telah menetapkan calon wakil Gubernur Papua Barat, Muhammad Lakotani tanpa mengkonfirmasi keasliannya berdasarkan usulan Suku Besar Mairasi.
“Kami merasa tidak dihargai oleh MRP dan KPU, dimana usulan kami, tidak diindahkan. Bahkan kami telah melayangkan surat Sanggahan kepada, namun tidak ditanggapi sebelum penetapan calon. Seharusnya KPU fasilitasi kita sebelum penetapan calon. Karena itu, kami tolak undangan klarifikasi KPU,”bebernya.
Selanjutnya, Lewi menegaskan pihaknya telah melayangkan gugatan ke PTUN Jayapura. “Gugatan kita sudah dimasukan PTUN Jayapura melalui kuasa hukum Suku Mairasi.
“Minggu depan sudah Sidang gugatan. Kita bawa masalah ini ke jalur hukum, bias ada keputusan yang adil bagi masyarakat adat. Jadi kalau KPU mau bertemu, silahkan bertemu dengan kuasa hukum Suku Mairasi,”ucapnya. (red/dn)





















