Manokwari, doberainews – Suku Besar Mairasi tuntut Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat bayar denda adat kepada Suku Besar Mairasi atas Pertimbangan Persetujuan Keaslian bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat, Mohammad Lakotani,SH.,M.Si, sebagai Orang Asli Papua (OAP) dari Suku Mairasi.
Mereka menilai MRP Papua Barat melanggar sumpah Janji Adat dengan memberikan pengakuan Adat OAP secara sepihak kepada Mohammad Lakotani Sirua diluar dari Ketetapan Adat yang diputuskan oleh Suku Besar Mairasi di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat.

Dalam Surat Sanggahan Dewan Adat Suku Mairasi, yang diketahui oleh Dewan Adat Wilayah IV Kaimana Nomor 107/Sanggah/DASBM – KMN/IX/2024 tertanggal 10 September 2024, telah melayangkan Sanggahan terhadap Putusan Pleno MRP Papua Barat nomor 4 Tahun 2024 tentang Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat atas nama Mohammad Lakotani, SH.,M.Si., yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai Orang Asli Papua (OAP) dari Suku Mairasi.
“Kami suku Besar Mairasi sebagai bagian integral dari Orang Asli Papua menolak Hasil Keputusan Rapat Pleno MRP. Kami sudah layangkan gugatan adat kepada MRPB. Kami kirim melalui kantor Pos kepada MRP Papua Barat pada tanggal 13 September 2024 kemarin ke Ketua MRP Papua Barat,”ucap Ketua Dewan Adat Wilayah IV Kaimana, Lewi Oruw, kepada Media ini, Jumat (20/9/2024).
Dalam poin tuntutan, Kata Orouw Masyarakat Adat Mairasi dan Dewan Adat 7 Suku Kaimana menolak Keputusan MRP nomor 4 Tahun 2024 yang mengakui Muhammad Lakotani sebagai Orang asli Papua dari Suku Mairasi.
“Untuk mengembalikan harga diri Suku Mairasi dari Kaimana sampai di Pedalaman Teluk Wondama, kami minta MRP Papua Barat membayar denda adat sebesar 1.000.000.000.000 (Satu Triliun Rupiah),”tegasnya.
Lewi menekankan MRP adalah lembaga Kultur yang diakui Negara melalui UU Nomor 21 Tahun 2001 atau perubahannya maka MRP harus bertanggungjawab atas harga diri Adat suku Mairasi.
“MRP harus buka tikar adat untuk kita duduk bicara lagi. Kita denda adat, kita juga akan gelar sumpah adat atas marga – marga yang mengklaim hak – hak adat agar semua jelas di mata hukum adat. MRP jangan bermain – main dengan masalah adat, MRP sebagai lembaga yang diakui negara sebagai mandataris Kultur harus mendukung bukan menciptakan konflik di masyarakat adat Papua,”harapnya.
Selanjutnya, Lewi mengungkap Suku Mairasi tidak diboncengi kepentingan politik untuk menggugurkan Muhammad Lakotani, untuk digantikan dengan calon lannya. “Tidak ada calon yang kita siapkan untuk menggantikan saudara Muhammad Lakotani apabila statusnya digugurkan. Kami hanya tuntut nama baik dan harga diri suku Mairasi. Masalah politik itu domainnya partai politik, dan keputusan Bapak Kepala Suku Besar Arfak, Bapak Dominggus Mandacan,”bebernya.
Lewi menambahkan Suku Besar Mairasi menghargai Kepala Suku Besar Arfak, Drs. Dominggus Mandacan. Dia berharap kepala Suku Besar Arfak tidak melihat persoalan tersebut dari perspektif politik melainkan dari tatanan masyarakat hukum adat.
“Kami harap Bapak Dominggus Mandacan yang adalah kepala Suku Besar Arfak, tidak melihat respon Suku Besar Mairasi sebagai ancaman melainkan melihatnya sebagai respon adat atas nama baik dan harga diri suku Mairasi. Suku Mairasi sendiri mendukung Bapak Dominggus Mandacan sebagai Calon Gubernur Papua Barat,”jelasnya.
“Kita tidak mau dengar orang Papua lain bilang, orang Mairasi itu muda dibeli, gampang dibodoh – bodohin, gampang dimanfaatkan oleh orang lain, orang Mairasi menginjak tatanan dan nilai – nilai adat orang Papua, kita tidak mau orang Papua lainnya bilang begitu kepada orang Mairasi, karena itu wibawa adat dan harga diri orang Mairasi kami tuntut,”tegasnya.
Lewi meminta komunitas adat suku – suku Papua lainnya untuk tidak ikut campur atas masalah suku Mairasi.
“Saya minta komunitas suku lainnya untuk tidak ikut campur atas masalah adat suku Mairasi sebab menyangkut harkat dan martabat orang Mairasi.
Kami harap suku – suku lainya di Tanah Papua mendukung kami, untuk bagaimana mempertahankan eksistensi, harkat dan harga diri suku – suku asli Papua.
Jika kemarin, kata Orouw Saudara Muhammad Lakotani diakui dari suku lain, tidak menggunakan nama Suku Mairasi maka Suku Mairasi tidak akan protes karena itu urusan suku lainnya, namun karena menggunakan nama Mairasi, maka kami protes, kami tolak bahwa Marga Lakotani – Sirua bukan orang Mairasi, bukan anak – adat Mairasi,”jelasnya.
Sebagai Dewan Adat, Lewi mengaku diberikan mandat untuk mengurus 7 Suku di Kaimana. “Tugas saya, untuk menjaga, melindungi hak – hak 7 suku di Kaimana, menjaga wilayah Adat dan menjaga sumber daya alam yang merupakan hak masyarakat adat. Dan hingga saat ini, 7 Suku Asli Kaimana juga menolak dan tidak ada komplain terkait masalah ini, mereka juga akui bahwa Marga Lakotani Sirua bukan marga dari suku – suku asli di Kaimana. Marga Lakotani Sirua tidak miliki hak ulayat di Kaimana, yang ada hanya hak garapan, bukan hak atas tanah, hutan, laut dan yang merupakan hak ulayat 7 Suku asli Kaimana,”pungkasnya. (red/dn)





















