Manokwari, doberainews – Polresta Manokwari berhasil meringkus GB, 21 tahun, yang menyelundupkan ganja ke Manokwari dari Jayapura melalui jalur udara di Bandara Rendani, Manokwari, Rabu, 21 Agustus 2024.
Ia terciduk petugas saat turun dari pesawat Lion Air dan kedapatan membawa 6 kg ganja.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Manokwari, Kombes RB Simangunsong, SIK, MSI didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu, Kasat Reskrim Narkoba Polresta Manokwari, IPTU Dian Rana Alip Praba Utama
“Ini merupakan penangkapan ganja terbanyak yang berhasil diungkap anggota kami tahun ini, yakni seberat 6 kilogram. Pelaku GB ditangkap pada 21 Agustus 2024,” ungkapnya dalam siaran pers di Mapolresta Manokwari. Jumat, (23/8/2024)
Kapolresta mengatakan, ini merupakan modus terbaru yang digunakan pelaku untuk memasukkan ganja menggunakan moda transportasi udara
“Kasus ini akan terus dikembangkan ke Jayapura untuk mengetahui bagaimana ganja ini bisa masuk ke Manokwari melalui jalur udara,” ungkapnya.
Ia menegaskan, Polresta Manokwari terus berupaya memberantas peredaran narkotika di Manokwari, Papua Barat. Pasalnya, narkotika memicu rusaknya generasi bangsa.
“Jadi tidak ada tempat bagi pelaku untuk mengedarkan narkoba di Manokwari, mereka akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.
Kasatnarkoba Iptu Diana Alip P. Utama mengatakan, dari penangkapan kurir ganja tersebut, pihaknya mengamankan 3 orang yang kini tengah diperiksa sebagai saksi.
“Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut. Kami menduga adanya konspirasi gelap narkotika ini, pelaku GB melakukan aksinya tidak sendiri melainkan melibatkan orang lain dalam kasus ini,” pungkasnya.
GB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Penulis: Charles Maniani
Editor Redaksi





















