Pegaf, doberainews – Pemuda Pegunungan Arfak mendesak Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) untuk mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) maupun Peraturan Daerah (Perda) larangan penjualan Miras di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan guna meminimalisir konflik dan penyakit sosial di masyarakat akibat penjualan miras di Kabupaten Pegunungan Arfak. “Pegaf ini, mayoritas pemeluk Agamanya adalah GPKAI yang fanatik dengan Miras, karena itu perlu adanya peraturan yang melarang penjualan Miras,”ucap Marinus Mandacan, salah satu tokoh Pemuda di Distrik Minyambou.
Selain masalah agama, Jarinus juga mengungkap masalah adat dan budaya Arfak yang masih kental di masyarakat sehingga mengkonsumsi miras bisa menjadi bahaya di masyarakat. “Pegaf ini, masalah Adat dan budaya masih tinggi, sehingga kami kuatir, penjualan Miras yang bebas di Pegaf akan berdampak buruk bagi masyarakat. Apalagi jelang pelaksanaan Pemilukada,”ujar Jarinus Mandacan.
Selain itu, Jarinus mendesak Kapolda Papua Barat dan Pangdam Kasuari untuk mengingatkan Aparatur agar tidak memperdagangkan Miras di Kabupaten Pegunungan Arfak. “Kami mendesak Bapak Kapolda dan Pangdam untuk mengingatkan Aparatnya yang tugas di Pegaf agar tidak menjadi agen penjualan Miras di Pegaf,”tegasnya.
Dia mengungkap dua pekan lalu, masyarakat menangkap basah dua aparat yang kedapatan menjual miras sehingga masyarakat menuntut agar kedua aparat harus ditindak tegas seusia hukum yang berlaku. “Kami harap aparat yang menjual Miras di Pegaf, dihukum sesuai hukum yang berlaku,”tegasnya.
Terkahir, Jarinus mengingatkan para pemasok Miras, penjual miras untuk tidak menjual Miras di Kabupaten Pegunungan Arfak. “Kami ingatkan para pemasok Miras di Kabupaten Manokwari untuk membawa dan menjual miras di Pegaf. Mari kita jaga keamanan dan ketertibaan Pegaf bersama,”harapnya.
Pewarta Demas Ahoren
Editor Redaksi





















