Aplikasi Edabu Solusi Badan Usaha Untuk Daftarkan Pekerja dalam Progaram JKN

Aplikasi Edabu Solusi Badan Usaha Untuk Daftarkan Pekerja dalam Progaram JKN

Manokwari, doberainews – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan semakin banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Untuk memperluas cakupan peserta JKN dan juga memberikan kemudahan pelayanan administrasi kepada peserta BPJS Kesehatan khususnya untuk peserta Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) BPJS Kesehatan mengadakan pertemuan untuk mensosialisasikan Aplikasi Edabu.

Edabu merupakan salah satu aplikasi yang dikembangkan oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah proses pendaftaran mulai dari penambahan dan pengurangan peserta, pembayaran iuran, serta berbagai tindakan administratif lainnya yang perlu dilakukan oleh badan usaha.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Manokwari dr. Dwi Sulistyono Yudo mengatakan peserta PPU BU atau biasa disebut peserta pegawai swasta kini dalam proses mutasi kepesertaannya dipermudah dengan aplikasi Edabu.

“Kepesertaan BPJS Kesehatan terdiri dan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non PBI, Non PBI ini terdiri dari peserta Penerima Upah Penyelenggara Negara dan Badan Usaha (PPU PN/BU), peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)/Mandiri, Bukan Pekerja. Ketika peserta tersebut telah bekerja pada suatu perusahaan maka wajib didaftarkan oleh perusahaan untuk menjadi tanggungannya, dalam proses pendaftaran inilah dimudahkan dengan aplikasi Edabu dari BPJS Kesehatan” Ucap Dwi
Dwi juga mengatakan para pegawai swasta tidak perlu melakukan pendaftaran secara mandiri di kantor BPJS Kesehatan, cukup melaporkan kepada penanggung jawab atau PIC di Perusahaan bisa langsung didaftarkan.

“Melalui PIC di Perusahaan, para pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan bisa didaftarkan hanya melalui aplikasi Edabu yang dapat diakses oleh PIC Perusahaan, jika nantinya terdapat kendala saat melakukan proses pendaftaran, maka PIC akan berkooridnasi dengan petugas BPJS kesehatan untuk dapat dilakukan pendaftaran secara manual oleh petugas BPJS Kesehatan” Ucap Dwi
Selain itu Dwi juga berharap semoga seluruh badan usaha khususnya di Manokwari dapat memanfaatkan aplikasi Edabu yang bisa diakses oleh badan usaha dari mana saja dalam melakukan proses pendaftaran para pekerjanya. (rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *