Manokwari, doberainews – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat memberikan deadline waktu satu minggu kepada salah satu Caleg dari Partai Umat asal dapil 4 Papua Barat untuk menyerahkan bukti SK pensiun ASN kepada KPU Papua Barat dalam kurung waktu satu nunggu kedepan.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya usai gelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Celeg Tetap Anggota DPRD Papua Barat Periode 2024 – 2029.

Hari ini Rapat Pleno Terbuka daftat calon tetap DPRD Papua Barat, telah ditetapkan 567 Calon yang memenuhi syarat namun salah satu calon dari dapil 4 atas nama Yohanis Rumaseb dari Partai Ummat, yang dikenakan surat Edaran KPU nomor 1035 utuk membuat putusan pemberhentian dengan keterangan Bermeterai yang diserahkan kepada KPU untuk kebutuhan pencetakan surat suara,”kata Ketua KPU kepada Wartawan, di Astin nie Hotel Manokwari, Jumat (3/11/2023).
Usai Pleno ini, Paskalis menyebutkan pihaknya akan menyurati Ketua KPU Pusat untuk permohonan pencetakan surat Suara KPU. Karena diberikan waktu satu minggu kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan surat tersebut.
“Kita berharap lebih cepat lebih baik, karena BKD sudah menunggu, tinggal diterbitkan saja sehingga diberikan waktu satu minggu ini untuk segera dilengkapi. Guna mempermudah proses percetakan surat suara yang akan diajukan ke KPU Pusat” ujarnya.
Selain itu, tahapan selanjutnya KPU Provinsi Papua Barat menyeruhkan kepada Para Caleg untuk tidak melakukan aktivitas Kampanye hingga penetapan capres dan Cawapres agar dilakukan tahapan kampanye secara bersamaan.
Berdasarkan UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu Terkait dengan Tahapan Kampanye telah diatur, namun untuk kampanye menunggu hingga tahapan kampanye secara serentak bersamaan dengan tahapan Kampanye Presiden, DPD dan DPR RI, DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten.
“Bawaslu akan mengawasi, serta Aparat Polri/TNI juga turut serta masyarakat dalam menjaga Kamtibmas di Provinsi Papua Barat yang aman dan damai,” jelasnya.
Senada, Ketua Bawaslu Papua Barat juga meminta Partai Ummat Provinsi Papua Barat untuk percepat surat SK pensiun dari salah satu Caleg yang bersangkutan agar tidak menghambat proses percetakan surat suara yang telah diajukan oleh KPU.
“Saya berharap Partai Ummat juga responsif dan berusaha keras sama seperti partai lain untuk menyelesaikan surat SK pensiun sehingga pengajuan pencetakan surat suara tidak terhalang,”harapnya. (DN)