Manokwari, doberainews – Advokat Minta PJ Gubernur Papua Barat evaluasi Keputusan Bupati Kabupaten Teluk Wondama atas penetapan anggota MRP Perwakilan Adat.
Pasalnya, ketetapan 2 nama tersebut dinilai bertentangan dengan Perdasi Nomor 8 Tahun 2022 tentang Mekanisme dan Tata Cara Perekrutan Anggota MRP Papua Barat Periode 2023 – 2028 sebab kedua nama tersebut masih terdaftar sebagai anggota Partai Politik.
“Sesuai aturan Perdasi nomor 8 Tahun 2022, minimal 5 tahun sudah tidak aktif sebagai anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan SK. Namun saat dilakukan pengecekan oleh Kesbangpol ternyata kedua nama tersebut masih terdaftar baik calon terpilih maupun calon daftar tunggu,” ungkap Leumes Pice Wondiwoy,SH.,Kuasa Hukum Peneas Torey, salah satu Calon Anggota MRPB asal Wondama kepada Media ini, 5 Juli 2023.
Atas dasar itu, kuasa hukum telah membuat laporan pengaduan kepada Kesbangpol Provinsi Papua Barat dalam masa uji publik.
“Kemarin saya bersama klien sudah buat pengaduan ke Kesbangpol. Kami juga sudah menyurati Kemendagri, Menkopolhukam dan KaBAIS di Jakarta. Kemarin usai uji publik, kata Pice ditemukan kedua nama tersebut masih tercantum. karena itu, Pice berharap Bapak Pj Gubernur Papua Barat untuk mengevaluasi agar tidak berdampak hukum di kemudian hari.
Lembaga adat di Teluk Wondama juga sudah memasukan keberatan mereka atas pengusulan dua nama tersebut, yakni Judson F. Waprak terdaftar di DPC Pengurus DPC Partai NasDem Distrik Farfurwar Periode 2022 – 2027 sebagai Wakil Sekretaris. Dan Lodewijk Manaruri terdaftar di Pengurus DPC Partai Gerindra Tahun 2022 sebagai sebagai wakil Ketua.
“Sebab mereka masih aktif sebagai anggota Partai Politik,”ujarnya.
Saya minta kepada Bapak Gubernur untuk mengganti mereka yang bermasalah agar jangan menjadi polemik dalam masyarakat dan berdampak terhadap masalah hukum,”jelasnya. (red/dn)