Sesuai Amanat UU Otsus, Dewan Adat Minta Gubernur dan Bupati Ingatkan Parpol Prioritaskan Caleg Asli Papua Di PBD

Sesuai Amanat UU Otsus, DAP Minta Gubernur dan Bupati Ingatkan Parpol Prioritaskan Caleg Asli Papua Di PBD

Ronald Kondjol, Korwil Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai Provinsi Papua Barat Daya

Sorong, doberainews – Pemprov dan Pemda Se Provinsi Papua Barat Daya diminta mengingatkan Pimpinan Partai Politik di daerah agar memprioritaskan orang asli Papua sebagai calon Legislatif. Langkah itu dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan pasca Pileg 2024 nanti.

Korwil Dewan Adat Papua Wilayah III Doberai Wilayah Papua Barat Daya, Ronald Kondjol minta kepada Pemerintah untuk memberdayakan dan memprioritaskan anak Papua dalam Partai Politik sesuai amanat UU Otsus.

“Kami minta Bapak Penjabat Gubernur Papua Barat Daya dan para Bupati se Provinsi Papua Barat Daya sebagai eksekutor dari Amanat UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan ke dua UU nomor 21 tahun 2001 agar dapat memanggil Pimpinan Partai Politik di Provinsi Papua Barat Daya untuk memprioritaskan orang asli Papua sebagai calon legislatif di Provinsi maupun Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Daya, minimal 80 – 20. Calon OAP 80 persen dan Calon non OAP 20 Persen khusus kepada anak – anak Non OAP yang lahir besar di Tanah Papua,”kata Kondjol dalam rilis kepada media ini, Kamis (25/5/2023).

Ronald menerangkan salah satu konflik berkepanjangan di Tanah Papua karana masalah ketimpangan sosial dan kesejahteraan, karena itu pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan semua stakeholder untuk menghindari masalah ketimpangan sosial yang berdampak pada kecemburuan sosial.

“Kita harus bicara saat ini, sebab banyak anak Papua sudah datang mengeluh kepada dewan adat terkait jumlah Calon Legislatif di Provinsi PBD maupun di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Daya. Jumlah Orang Non Papua lebih banyak dibanding orang Papua, seperti di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong,”ungkapnya.

“Mereka kuatir jika Pemilu 2024 nanti, orang Papua minim jadi Anggota DPRD. Jika terjadi maka akan memicu protes yang dapat berpotensi konflik mengganggu keamanan daerah,” sambungnya.

karena itu, lanjut Kondjol DAP meminta kepada Penjabat Gubernur Papua Barat Daya maupun Para Bupati/Walikota  di Provinsi Papua Barat Daya sebagai pembina politik di daerah untuk mengingatkan Pimpinan Partai Politik agar memprioritaskan orang asli Papua sebagai Calon Legislatif.

Ronald menambahkan amanat UU Otsus, tersirat 3 makna penting yakni Perlindungan, Pemberdayaan dan Keberpihakan kepada orang asli Papua sebagai subjek hukum dari UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua.

Pemerintah Provinsi sebagai mandataris Pemerintah pusat di daerah memiliki kewenangan untuk memanggil dan mengingatkan kepada semua aparatus negara baik BUMN, BUMD maupun BUMS, pimpinan lembaga serta Partai Politik agar bersama – sama melaksanakan amanat dari UU Otonomi Khusus Papua.

Orang asli Papua harus diberdayakan, dan diprioritaskan dalam berbagai aspek pembangunan termasuk dalam hak – hak politik. Jangan hanya Gubernur dan Wakil Gubernur yang harus diprioritaskan, melainkan semua tingkatan pemerintahan baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Karana itu, menjelang Pemilu 2024 dalam memilih Presiden dan Calon Legislatif baik di DPR RI, DPR Provinsi maupun DPR Kabupaten/Kota di Tanah Papua diharapkan partai politik wajib memprioritaskan anak – anak asli Papua untuk bersaing dalam pileg tersebut.

Kami harapkan juga kepada ketua – ketua Kerukunan Nusantara di Provinsi Papua Barat Daya untuk tolong berikan kesempatan kepada anak – anak Papua menjadi calon legislatif.

Ada pepatah bijak “Dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung. Karena itu mari kita saling menghargai dan saling mendukung dalam pembangunan Tanah Papua yang aman, damai dan sejahtera,”harap Kondjol. (Red/DN).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *