Manokwari, doberainews – Advokat Yohenes Akwan menyoroti penetapan YK dan EB sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskemas ) Amban senilai 742 juta bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) non fisik APBD Kabupaten Manokwari Tahun 2021.
Yohenes menilai penetapan YK dan EB terkesan prematur dipaksakan. Ia pertanyakan dugaan kerugian negara hasil penyelidikan penyidik sebesar 420 juta rupiah dari total anggaran BOK Puskemas Amban, sebab laporan LPJ telah diaudit inspektorat Manokwari Tahun 2022, namun tidak ditemukan adanya penyalahgunaan anggaran.
Proporsi pembagian anggaran BOK senilai 420 juta didasarkan atas rapat bersama pegawai dan staf pada 8 Agustus 2021, dibuktikan dengan berita acara dan daftar hadir peserta.
Berdasarkan rapat tersebut, YK mengeluarkan SPT kepada EB selaku Bendahara untuk mengeluarkan anggaran senilai 420 juta dalam membiayai operasional sekretariat senilai 174 juta dan kepada 29 pengelola program senilai 252 juta.
“Tidak ada mens rea atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka EB dan YK untuk menggelapkan atau memperkaya diri sebab anggaran operasional senilai 174 juta digunakan secara bertanggungjawab dibuktikan LPJ yang telah diaudit inspektorat “ucap Akwan.
“Jika penyidik menggunakan pasal 55 KUHP maka seharusnya 29 orang yang telah menerima dana BOK juga ditetapkan sebagai tersangka. Jangan hanya EB dan YK yang dipaksa bertanggungjawab atas uang senilai 174 juta, sementara uang senilai 252 yang dikelola 29 program tidak ditangkap. Ini tidak adil, terkesan tebang pilih, kriminalisasi”tegas Akwan.
Akwan juga menyoroti penyidik atas anggaran senilai 174 yang diserahkan dari keluarga EB dan YK kepada penyidik Polresta Manokwari atas nama Aipda Abdul Muis.
Anggaran tersebut diserahkan pada tanggal 11 April 2025 sebesar 50 juta dan pada 19 Mei 2025 sebesar 37.490.000 rupiah dari EB. Sementara YK menyerahkan uang sebesar 40 juta pada 1 April 2025 dan pada 19 Mei, YK menyerahkan uang lagi sebesar Rp. 47.490.00 rupiah.
“Dengan anggaran itu, penyidik Polresta jadikan sebagai alat bukti untuk menjerat kedua terangka, padahal bukan uang hasil korupsi. Tapi karena dipaksa penyidik sehingga keluarga patungan untuk menggantikan uang operasional kesekretariatan,”ungkap Akwan.
“Saya mendesak Penyidik Polresta Manokwari untuk mengembalikan uang senilai 174 juta rupiah yang telah diserahkan dari keluarga EB dan YK kepada penyidik. Itu bukan uang hasil korupsi, itu uang hasil keringat keluarga. Tugas penyidik membuktikan pasal 2 dan 3 UU Tipidkor”tegas Akwan.
Anehnya lagi, penyidik telah menetapkan EB dan YK sejak Maret 2025 namun kekurangan alat bukti sehingga kasus baru P21 pada 1 Agustus 2025 kemarin.
“Sudah jelas bahwa mens rea tidak ada seperti yang dituduhkan. Pertanyaannya, kenapa sejak Maret ditetapkan sebagai tersangka, kemarin (1/8) baru P21. Penyidik kekurangan alat bukti, kasus ini sengaja dipaksakan karena sudah terlanjur tetapkan tersangka,”jelasnya.
Dihimpun dari berbagai sumber, penyidik Polresta Manokwari telah menetapkan YK Kepala Puskesmas Amban dan EB, Bendahara Puskesmas Amban Sebagai terangka korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan pada Maret 2025 lalu. Pada Jumat 1 Agustus 2025 kemarin, berkas kedua terangka dinyatakan lengkap P21 ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Kedua terangka tengah ditahan di Lapas Kelas IIB Manokwari selama beberapa hari kedepan untuk mengikuti sidang dakwan di Pengadilan Negeri Manokwari. (red/dn)





















