Sidang Praperadilan Tersangka Oknum Anggota DPRK Mansel Di PN Manokwari Ditunda

Sidang Praperadilan Tersangka Oknum Anggota DPRK Mansel Di PN Manokwari Ditunda

Foto Gedung Pengadilan Negeri Kelas IB Manokwari

Manokwari, doberainews – Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA menjadwalkan Sidang Praperadilan pemohon FA, terhadap termohon Kapolda Papua Barat pada Selasa (22/7/2025).

Gugatan praperadilan tersebut diajukan Kuasa Hukum pemohon, Hendri Piter Poae,SH., bersama rekan dengan Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2025/PN Mnk di Pengadilan Negeri Manokwari terhadap Kapolda Papua Barat pada Selasa, 15 Juli 2025 atas Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan.

Hakim/Humas Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA Carolina Awi,SH.,MH., yang dimintai keterangan mengatakan perkara Prapid atas nama pemohon FA yang dijadwalkan sidang pada hari ini pukul 09.00 Wit, ditunda oleh termohon Polda Papua Barat.

“Sidang yang dijadwalkan hari ini, mereka (termohon) menunda persidangan dan mereka minta penjadwalkan ulang karena pihak termohon belum menerima release panggilan”katanya.

Disisi lain, Carolina mengakui Pengadilan Negeri Manokwari juga telah menerima surat permohonan pencabutan perkara gugatan praperadilan oleh kuasa hukum pemohon.

“Mereka punya alasan pencabutan karena adanya pertimbangan hukum beserta strategi lanjutan yang secara objektif dan profesional akan ditempuh sebagai upaya dari perlindungan hak – hak hukum pemohon dalam proses peradilan pidana yang berkeadilan,”ujarnya.

Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat secara resmi telah menetapkan FA sebagai tersangka perkara tindak pidana dugaan penipuan dan penggelapan.

Penetapan tersebut, berdasarkan surat ketetapan tersangka Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Papua Barat Nomor : S.Tap/82/VI/RES.1.11./2025/Dit Reskrimum tertanggal 19 Juni 2025 menetapkan FA, pekerjaan sebagai anggota DPRK Kabupaten Manokwari Selatan menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana penipuan dan Penggelapan sebagaimana pasal 378 KUHP dan atau pasal 472 KUHP Jo pasal 64 KUHP.

FA, dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan sejak bulan Desember 2023 lalu di Ransiki Kabupaten Manokwari Selatan, Papua Barat. Pada bulan tersebut, FA menjabat sebagai Ketua TKD dan diduga meminjam sejumlah uang dari pengusaha (Pelapor) sehingga dilaporkan ke aparat kepolisian.

FA telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Papua Barat, dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolda Papua Barat.

FA merupakan salah satu anggota DPRK Kabupaten Manokwari Selatan, dan menjabat sebagai salah satu Ketua Fraksi di DPRK Kabupaten Manokwari Selatan.

Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo yang dikonfirmasi atas status tersangka FA, dan tahapan penyidikan terhadap tersangka, menerangkan menunggu rilis resmi dari Ditreskrimum Polda Papua Barat. (red/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *