Manokwari, doberainews – Ormas Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat menggelar aksi protes di Gedung Kantor Pengadilan Negeri Manokwari, menanggapi sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut umum. Rabu, (25/7/2025).
Dalam Spanduk yang dipajang bertuliskan, kepada Ketua Hakim Jaksa Sidang Tuntutan Jembatan Kali Wasian dengan nomor kontrak 469/PJKWasian3/PUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022 tanggal 8 April 2022 kontrak Tahap III oleh PT Nusa Marga Raya bahwa;
1. Berdasarkan bukti Sidang pelaku utama harus dihadirkan sebagai saksi.
2. Saksi Ahli yang dihadirkan bukan dari konstruksi Bangunan tetapi LPSE sehingga tidak memiliki dalil hukum sesuai perkara tersebut,”
3. Berdasarkan kontrak Tahap 3 Pembuatan struktur jembatan yang dipesan dari Pabrik di Jawa Tengah, hanya sampai di Pelabuhan Manokwari. Bukan pengadaan rangka jembatan seperti keterangan (BAP) saksi Andreas Tomy Tulak yang digunakan sebagai dakwaan sdr. Jhony Koromad. Tidak ada kerugian negara (Total Loss), karena itu mohon kepada hakim untuk membatalkan tuntutan jaksa penuntut umum,”
4. Kami minta sidang tuntutan yang seadil – adilanya kepada Saudara JK, karena tidak memiliki bukti yang kuat untuk ditetapkan sebagai tersangka sesuai fakta hukum,”
Ketua Pilar Pemuda Rakyat, Jackson Kapisa yang diwawancarai media ini, mengaku merasa heran dengan isi tuntutan Jaksa Penuntut umum (JPU) atas Kasus dugaan Tipikor Pembangunan Jembatan Wasian.
Menurutnya, JPU tidak melihat fakta persidangan, bahwa status Jhon Koromad sebagai PPK dan telah bertanggungjawab hingga kerangka jembatan tiba di Pelabuhan Manokwari sesuai isi perjanjian kontrak.
Tidak ada aliran dana yang diterima oleh JK. Dan dalam keterangan saksi Freddy Parubak, adanya aliran dana yang diterima Mujiburi Anshar Nurdin, Direktur PT. Nusa Marga Raya, dan Mantan Ketua DPRD Teluk Bintuni, Simon Dowansiba sebagai pihak yang mengusulkan proyek melalui Pokir DPRD.
Atas dasar itu, kami Pilar Pemuda Rakyat mendesak Majelis Hakim dibawa pimpinan Hakim Helmin Somalay, SH, MH., membebaskan Terdakwa Jhon Koromad karena tidak terbukti bersalah.
Menurutnya, Jhon Koromad adalah korban dari kepentingan antara KPA, pemilik aspirasi dan serta kontraktor yang melakukan tender pekerjaan tersebut.
“Kami minta Hakim menolak tuntutan Jaksa penuntut umum, dan membebaskan saudara Jhon Koromad dari semua tuntutan hukum yang dituduhkan saudara JPU,”tegas Kapisa.
Kapisa juga mendesak Hakim untuk mereview kembali isi tuntutan JPU dan menetapkan Mantan Kepala Dinas PUPR, Andreas Tomy Tulak dan Anshar Nuddin serta Simon Dowansiba sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Wasian Tahun 2022.
“Tidak adil, jika Hakim hanya menetapkan Jhon Koromad dan Fredy Parubak sementara fakta persidangan telah membuktikan adanya aliran dana kepada Anshar Nuddin Direktur PT. Bina Marga Raya, mantan Ketua DPRD Teluk Bintuni serta Andreas Tomy Tulak sebagai KPA yang bertanggungjawab atas proyek tersebut,”tegasnya. (red/dn)
Ketua Pilar Pemuda Rakyat, Jakson Kapisa menambahkan berdasarkan hasil audiens dengan Asisten Intelijen Kejati Papua Barat terkait perkara sugan tidak pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Wasian di Teluk Bintuni telah mendapat respon positif dari Kejati Papua Barat.
“Hasil demo kemarin, dan kita lakukan audiens, sudah ada respon dari Kejati Papua Barat untuk mereview kasus dugaan korupsi tersebut. Kami mendesak Kejati Papua Barat untuk mengambil ahli kasus tersebut, dan melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni, Andreas Tomy Tulak serta Anshar Nuddin dan Saudara Simon Dowansiba,”tegasnya.





















