Manokwari, doberainews – Keluarga Terdakwa Jhon Koromat bersama ormas Pilar Pemuda Rakyat mengungkap fakta persidangan kasus dugaan Tipidkor Pembangunan Jembatan Wasian Tahun Anggaran 2022 di Pengadilan Negeri Manokwari.
“Dari fakta dan bukti dalam persidangan, mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni Andreas Tomy Tulak, ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Jackson Kapisa, pendamping non Litigasi terdakwa Jhon Koromat.
Menurut dia, keterangan saksi dari persidangan terdakwa Jhon Koromad di Pengadilan Negeri Manokwari, maupun terdakwa Fredi Parubak, serta Nugraha Agung Wahyutama, Direktur PT Leorisa, terungkap fakta bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Perintah Pencarian Anggaran (SPD2) ditandatangani Eks Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni, Andreas Tomy Tulak, sebagai Kuasa Pengguna Anggara.
“Tidak ada alasan hukum apapun yang membantah fakta persidangan bahwa Andreas Tomy Tulak harus ditetapkan sebagai Tersangka. Keadilan harus ditegakkan. Jaksa harus menetapkan Andreas Tomy Tulak sebagai tersangka kasus dugaan Tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Wasian Tahun 2022, ” tegas Kapisa.
Dalam Sidang di Pengadilan Tipikor Manokwari, Rabu (14/5/2025), terungkap fakta jika tidak adanya kontrak pemesanan kerangka baja Jembatan Bailey type DSR dari PT Nusa Marga Raya (NMR) ke PT Leorisa di Depok, Jawa Barat.
Selain itu, Terdakwa Freddy Parubak juga mengaku ada aliran dana ke Direktur PT. Nusa Marga Raya (NMR) Anshar Nuddin dan mantan Ketua DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Simon Dowansiba.
“Atas keterangan saksi, kami desak Penyidik Jaksa Teluk Bintuni dan Majelis Hakim memerintahkan Kejari Teluk Bintuni untuk menetapkan mantan Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni dan bendaharanya sebagai pihak yang paling bertanggungjawab atas SPM dan SP2D serta Hansar Nuddin Direktur PT. Nusa Marga Raya, dan Simon Dowansiba mantan Ketua DPRD Teluk Bintuni, “tegas Kapisa.
Ia juga tak lupa minta penyidik Kejari Teluk Bintuni, tak boleh mengelak dari fakta persidangan bahwa Tomy Tulak adalah saksi kunci. Yang bersangkutan, juga dipertanyakan karena mangkir tiga kali dalam persidangan agenda pemeriksaan saksi.
“Tiga kali dipanggil tapi mangkir. Yang ke empat justru malah keterangannya dia dibaca JPU. Padahal, dia seharusnya hadir karena sebagai saksi kunci yang sangat bertanggungjawsb atas pengeluaran angraan lewat SPM dan SP2D,” tambahnya.
Jackson menilai penyidik Kejari Teluk Bintuni ‘Masuk Angin” dengan alasan ketirdakhadiran Tomy Tulak dalam tiga kali sidang di Pengadilan Negeru Manokwari.
Jika memang yang bersangkutan belum atau tidak dijadikan sebagai tersangka, Ormas Pilar Pemuda Rakyat Papa Barat akan menggelar aksi yang lebih besar di Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Ia minta Kejati Papua Barat, tidak diam dan melakukan inspeksi terhadap penyidik Kejati Teluk Bintuni yang dianggap ‘masuk angin’ sekalian mereview kembali rekap hasil pemeriksaan saksi di PN Manokwari.
Sidang akan kembali digelar Rabu (17/6/2025) dengan agenda mendengar keterangan ahli. (Red/dn)





















