Manokwari, doberainews – Kuasa Hukum Kepala Biro Umum Setda Papua Barat, Simon Banundi,SH.,melalui rilis resmi yang diterima media ini, Sabtu (24/5/2025), secara tegas membantah pernyataan Yohanes Akwan,SH.,MAP., CLA., Pendamping Hukum Honorer 1002 Pemprov Papua Barat.
Semon menegaskan, sebagai Kuasa Hukum Kepala Biro Umum (Karo Umum) Papua Barat, Origenes Itjie, ia pastikan pihak Kuasa Hukum 1.002 tidak menerima informasi yang utuh dan dapat dibuktikan terkait dengan pernyataan di media Doberaynews.com pada, Jumat, 23 Mei 2025 malam.
“Bagi kami, silahkan setiap pihak boleh leluasa menyampaikan di media untuk membela diri dari kesalahan yang diperbuat, jika disebutkan aspirasi yang disuarakan oleh forum Honorer 1.002 merupakan bentuk kontrol pemerintah, tentu salah kaprah, sebab Honorer 1.002 itu adalah bagian dari internal pemerintah bukan pihak masyarakat di luar pemerintah Papua Barat, selebihnya ini bukan persoalan seorang pejabat publik yang anti-kritik.
Tetapi kasus dimana, oknum pejabat di lingkup BKD bersama-sama dengan beberapa oknum honorer 1.002 melakukan tindakan melanggar hukum yang dimulai dari menyebarkan foto dokumen, melakukan ujaran penghasutan (provokasi), menuduhkan sesuatu yang tidak benar hingga serangan yang bersifat pribadi untuk memfitnah dan menjatuhkan martabat, kredibilitas dan nama baik seseorang pejabat publik,”kata Simon.
Terkait hal ini, kata Simon, pihaknya telah memiliki sejumlah bukti dan saksi, sehingga kami tidak pernah sembarangan dalam memberikan laporan ke APH (Aparat Penegak Hukum).
Ketika pihak terlapor merasa tidak bersalah, silahkan nanti memberikan jawaban, bukti dan lain sebagainnya dalam setiap pemeriksaan di Kepolisian,”ujarnya.
“Kami menegaskan kepada kalangan honorer 1.002 yang tidak terkait dengan persoalan ini, untuk tenang dan fokus kerja seperti biasa, tidak perlu ikut- ikutan dalam hasutan-hasutan dari oknum – oknum tertentu yang dapat merugikan diri sendiri,”harap Advokat
Simon Banundi, S.H. (rls)





















