Kejati Papua Barat Didesak Lakukan Inspeksi Di Kejari Teluk Bintuni Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Wasian

Kejati Papua Barat Didesak Lakukan Inspeksi Di Kejari Teluk Bintuni Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Jembatan Wasian

Ketua DPP Ormas Pilar Pemuda Rakyat, Jackson Kapisa

Manokwari, doberainews – Kejaksaan Tinggi Papua Barat didesak lakukan inspeksi dan pengawasan atas sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni Papua Barat.

Desakan itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pimpinan Pusat, Organisasi Kemasyarakatan Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat menanggapi maraknya kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Teluk Bintuni.

Dijelaskan salah satu kasus korupsi yang menjadi perhatian publik adalah pembangunan Jembatan Wasian Distrik Dataran Beimas Kabupaten Teluk Bintuni.

Menurutnya, proyek Pembangunan Jembatan Kali Wasian yang didanai APBD Teluk Bintuni, dengan nomor kontrak 469/PJKWASIAN3/DPUPR/BM/APBD-BTN/IV/2022. Dalam dokumen kontrak pekerjaan senilai Rp 3.647.250.000 yang dibuat pada 6 April 2022 ini , ditender oleh PT Nusa Marga Raya. Proyek ini juga menggunakan jasa konsultan CV Idea Konsultan dengan nilai kontrak Rp 119 juta.

Dari kegiatan tersebut, Jaksa telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni FB (pelaksana) dan JK selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Ironisnya, JK sebagai PPK yang sebenarnya telah melaksanakan tugasnya sesuai dangan hasil laporan pengawas proyek di lapangan namun belakangan ditetapkan sebagai tersangka.

“Kami minta agar Pengawas pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat untuk mengawasi kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Jembatan Wasian di Kabupaten Teluk Bintuni. Sebab kalau mau tetapkan tersangka minimal direktur, maupun pelaksana teknis, pengawas dan KPA pada Dinas PU Kabupaten Teluk Bintuni. Jangan hanya tebang pilih kepada PPK yang sebenarnya telah melaksanakan tugasnya sesuai laporan pengawas di lapangan,”tegas Jackson.

Ketua Pilar Pemuda Rakyat juga meminta Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni untuk meninjau kembali status JK sebagai tersangka.

Sebab menurutnya, JK sebagai PPK telah melakukan tugas hingga pengadaan Kerangka Jembatan dan saat ini kerangka tersebut telah berada di Pelabuhan Manokwari. Hanya terkendala biaya Pokja yang terbatas sehingga anggaran akomodasi dan pemasangan jembatan diusulkan dalam APBD Tahun 2023.

Namun setelah diusulkan, status JK yang sebelumnya menjadi PPK pada Dinas PU dipindakan ke Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Teluk Bintuni pada Tahun 2023 sehingga proses selanjutnya ditangani oleh pejabat PPK yang baru.

“Dari hasil Keterangan, JK sama sekali tidak terlibat dalam kongkalikong antara Pengawas dan Pelaksana pekerjaan. JK telah melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, hanya kontraktor yang tidak menyelesaikan proyek sesuai dangan target yang diharapkan,”ungkap Ketua Pidar.

Atas Dasar itu, kami Pilar Pemuda Rakyat bakal melakukan aksi unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat mendesak Kejati Papua Barat mengevaluasi Kepala Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni atas penetapan status JK sebagai Tersangka pembangunan Jembatan Wasian Distrik Dataran Beimas Kabupaten Teluk Bintuni.

“Kami harap Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan inspeksi atas dugaan kasus korupsi ini, guna melihat dengan jernih, adil dan bijaksana atas proyek pembangunan jembatan Wasian serta menangkap para kontraktor dan kontraktor pelaksana serta pihak – pihak yang terlibat dalam pekerjaan jembatan tersebut,”tegasnya. (red/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *