LP3BH Manokwari Desak APH Usut Aduan CM Terkait Paket Pekerjaan Senilai 33 M Di Pemkab Manokwari

LP3BH Manokwari Desak APH Usut Aduan CM Terkait Paket Pekerjaan Senilai 33 M Di Pemkab Manokwari

Direktur LP3BH Manokwari, Yan Ch. Warinussy,SH

Manokwari, doberainews -Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari mendesak Aparat Penegak Hukum baik Polisi dan Kejaksaan mengusut aduan dari CM, salah satu warga di Kabupaten Manokwari atas pengalihan pembiayaan dari 33 peket pekerjaan yang bersumber dari dana DAK dan Dana Otsus Tahun 2023.

“Saya mendukung adanya laporan atau pengaduan dari salah satu warga di Kabupaten Manokwari berinisial CM terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari ke Aparat Penegak Hukum (APH),”ucap Direktur YLBH Manokwari, Yan Ch. Warinussy dalam rilis.

Menurutnya, langkah tersebut adalah bagian dari hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin dalam hukum. Tentu kebenaran faktual dari laporan atau pengaduan tersebut akan menjadi tanggung jawab APH untuk mengusut dan atau menyelidiki sesuai ketentuan hukum yang diatur dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Apabila benar ada tindakan “pengalihan” anggaran untuk membayar sekitar 33 paket pekerjaan sejumlah Rp.33 Milyar sebagai kekurangan bayar dari Pemerintah Kabupaten Manokwari? Seyogyanya perlu ditelusuri apakah ada persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manokwari ? Apakah ada permintaan persetujuan DPRD dari Bupati Kabupaten Manokwari? Saya kira APH dapat menyelidikinya. Untuk itu jika laporan dan atau pengaduan CM sudah diterima oleh APH dari Polda Papua Barat atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari serta Polresta Manokwari dapat bersinergi untuk menyelidiki persoalan tersebut,”tutur Warinussy.

Saya kira, lanjut Warinussy masyarakat Kabupaten Manokwari sangat menginginkan kejelasan tentang dugaan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang berdampak pada adanya dugaan penyelewengan keuangan yang patut diselidiki menurut hukum.

Sebab Peruntukkan Dana Alokasi Khusus (DAK), dana otonomi khusus (Otsus) dan sertifikasi guru tahun anggaran 2023 sudah tentu sangat jelas, sehingga apabila “dialihkan” untuk kegiatan lainnnya di luar peruntukkannya, patut diduga keras merupakan bentuk dugaan penyelewengan keuangan dan mesti diselidiki secara hukum oleh APH tanpa alasan apapun.

Kejujuran dan keberadaan auditor internal seperti inspektorat kabupaten serta Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sangat ditunggu,”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *