Pegaf, doberainews – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pegunungan Arfak menetapkan sebanyak 33.316 pemilih dalam hasil Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan I Tahun 2026. Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno rekapitulasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang digelar di Aula Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak di Anggi, Kamis (2/4/2026).
Rapat pleno dipimpin Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Pegaf, Hermus Dowansiba, didampingi para komisioner. Kegiatan itu turut dihadiri Ketua dan anggota Bawaslu Pegaf, perwakilan TNI–Polri, serta sejumlah tamu undangan lainnya.
Hermus mengatakan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan pada awal 2026 menjadi bagian penting dalam memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan valid menjelang tahapan Pemilu 2029.
“Pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan sangat penting untuk menjaga integritas daftar pemilih. Ini untuk menghindari potensi pemilih ganda atau pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pemilih yang tidak memenuhi syarat antara lain warga yang telah meninggal dunia, pindah domisili ke luar daerah, serta data kependudukan yang statusnya belum aktif. Karena itu, KPU Pegaf juga berharap pemerintah daerah melakukan penertiban administrasi kependudukan, termasuk mendorong aparatur sipil negara yang bekerja di Pegaf agar menyesuaikan domisili sesuai tempat tugas.
Berdasarkan hasil rekapitulasi DPB Triwulan I 2026, jumlah pemilih di Pegunungan Arfak tersebar di 10 distrik dan 166 kampung, dengan rincian sebagai berikut:
Distrik Anggi: 2.788 pemilih
Distrik Anggi Gida: 1.626 pemilih
Distrik Catubouw: 3.428 pemilih
Distrik Didohu: 2.483 pemilih
Distrik Hingk: 6.518 pemilih
Distrik Membey: 1.411 pemilih
Distrik Minyambouw: 7.109 pemilih
Distrik Sururey: 2.529 pemilih
Distrik Taige: 2.760 pemilih
Distrik Testega: 2.664 pemilih
Dari total 33.316 pemilih tersebut, terdiri atas 16.650 pemilih laki-laki dan 16.666 pemilih perempuan.
Selain itu, dalam pemutakhiran data kali ini terdapat 696 pemilih baru, 224 perbaikan data pemilih, serta 383 pemilih dihapus karena tidak lagi memenuhi syarat.
Hermus menegaskan data tersebut menjadi dasar penting bagi KPU dalam merencanakan dan melaksanakan tahapan Pemilu sesuai ketentuan, sekaligus memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi.
“Kami berharap masyarakat terus berpartisipasi aktif memperbarui data kependudukan dan memastikan namanya tercatat dalam daftar pemilih,” ujarnya. (red/DM)





















