Dewan Adat Papua Luruskan Status Kepemimpinan Adat di DAP III Doberay dan Mnukwar

Dewan Adat Papua Luruskan Status Kepemimpinan Adat di DAP III Doberay dan Mnukwar

Forum Para - Para Adat DAP III Doberay

Manokwari, doberainews – Papua (DAP) menegaskan pentingnya penghormatan terhadap mekanisme kelembagaan adat dalam menyikapi dinamika kepemimpinan di wilayah adat Doberay dan daerah adat Mnukwar.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Forum Para-Para Adat Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay yang berlangsung di Mansinam Beach Hotel, Manokwari, Selasa (3/3/2026) pekan kemarin.

Forum Para – Para Adat DAP III Doberay

Forum ini dihadiri sejumlah tokoh adat dan masyarakat, di antaranya Dr. Markus Waran, ST., M.Si selaku Pelaksana Tugas Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay, Bons Rumbruren dari Klasis GKI Manokwari, Obet Arik Ayok anggota Komisi IX DPR RI, Agustinus Orocomna Ketua Fraksi Otonomi Khusus DPR Papua Barat, serta Yohanis L. Ronsumbre, S.Sos Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Adat Papua.

Forum dipandu Sekretaris Dewan Adat Wilayah Doberay Zakarias Horota, dengan moderator Yohanis Ronsumbre. Dalam kesempatan itu ditegaskan bahwa pergantian kepemimpinan pada tingkat wilayah maupun daerah harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam Statuta dan Pedoman Dasar Dewan Adat Papua.

Berdasarkan keputusan Forum Pleno DAP XVIII Tahun 2025 dan Rapat Pimpinan DAP VI Tahun 2026, Dewan Adat Papua memberikan mandat kepada: Dr. Markus Waran, ST., M.Si sebagai PLT Ketua Dewan Adat Wilayah III Doberay dan Demianus Mandacan sebagai PLT Ketua Dewan Adat Daerah Mnukwar.

Keduanya dimandatkan melakukan konsolidasi, penataan, dan penguatan struktur kepemimpinan adat hingga terselenggaranya konferensi adat di wilayah Doberay dan daerah Mnukwar.

Forum juga menyoroti polemik antara Ketua Dewan Adat Suku Arfak Hans Mandacan dengan keluarga almarhum Barnabas Mandacan terkait klaim kepemilikan kendaraan yang sempat memicu pemalangan Kantor Dewan Adat Daerah Mnukwar di Jalan Pahlawan Sanggeng, Manokwari.

Melalui mediasi yang difasilitasi Dewan Adat, forum merekomendasikan agar kesepakatan hibah kendaraan kepada keluarga almarhum Barnabas Mandacan dihormati demi menjaga keharmonisan masyarakat adat.

DAP juga menegaskan bahwa Hans Mandacan tetap diakui sebagai Ketua Dewan Adat Suku Arfak sepanjang mendapat pengakuan marga-marga dalam suku besar Arfak. Namun jabatan tersebut tidak otomatis berlaku sebagai Ketua Dewan Adat Daerah Mnukwar maupun Ketua Dewan Adat Wilayah Doberay.

Menurut DAP, pengisian jabatan pada tingkat wilayah dan daerah harus melalui mekanisme kelembagaan yang sah sesuai Statuta Dewan Adat Papua.

Forum Para-Para Adat Wilayah Doberay diharapkan menjadi ruang musyawarah untuk memperkuat persaudaraan, kearifan lokal, serta penyelesaian konflik secara damai dan bermartabat di tengah masyarakat adat Papua. (red/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *