Raja Ampat, doberainews – Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat mengungkap dua laporan polisi terkait kasus pencurian yang terjadi di Distrik Waisai Kota, Kabupaten Raja Ampat, Rabu (11/2/2026) dini hari.
Kasus pertama terjadi di Penginapan Dormavra sekitar pukul 04.30 WIT. Selang 30 menit kemudian, kasus kedua terjadi di depan Penginapan Rendi, tepatnya pukul 05.00 WIT.
Kapolres Raja Ampat menyampaikan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial SS alias Mutel (19) dan WS (20), keduanya laki-laki dan berdomisili di Jalan Pramuka, Waisai. Sementara itu, satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran polisi.
“Dua tersangka sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pencarian,” ujar Kapolres, Jumat (13/2/2026).
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kehilangan handphone yang sebelumnya ditinggalkan di Penginapan Dormavra. Saat korban kembali, handphone tersebut sudah tidak berada di tempat.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit sepeda motor Honda Beat masing-masing berwarna coklat dan merah, serta dua unit handphone yang diduga hasil tindak pidana.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif para pelaku diduga untuk menjual handphone curian dan menggunakan uangnya untuk membeli minuman keras.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, serta Pasal 477 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolres menegaskan pihaknya berkomitmen menuntaskan berbagai kasus kriminal yang terjadi di wilayah hukum Distrik Waisai Kota dan sekitarnya.
“Kami akan terus mengungkap kasus-kasus yang terjadi guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat,” ujarnya. (Glx/red)





















