Rp124,7 Juta Direalisasikan Kanwil Kemenkum Papua Barat untuk Bantuan Hukum Warga Miskin

Rp124,7 Juta Direalisasikan Kanwil Kemenkum Papua Barat untuk Bantuan Hukum Warga Miskin

Manokwari, doberainews – Pemerintah melalui Kementerian Hukum merealisasikan anggaran sebesar Rp124.700.000 untuk pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya. Anggaran tersebut disalurkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat (Kanwil Kemenkum Pabar) untuk bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Piet Bukorsyom, mengatakan hal itu dalam jumpa pers di Aula Kanwil Kemenkum Pabar, Manokwari, Senin (22/12/2025), yang dihadiri sejumlah wartawan.

Menurut Piet, dana bantuan hukum tersebut disalurkan melalui lima organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terverifikasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.

Empat OBH berada di wilayah Sorong, yakni POSBAKUMADIN Sorong dan PERADI Sorong yang masing-masing menerima Rp48.000.000 untuk bantuan hukum litigasi bagi 35 orang. Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia menerima Rp2.700.000 untuk bantuan hukum nonlitigasi dan Rp12.000.000 untuk bantuan hukum litigasi bagi empat orang. Sementara LBH Pelita Keadilan Tifa menerima Rp6.000.000 untuk bantuan hukum litigasi bagi tiga orang.

Adapun di Kabupaten Teluk Bintuni, YLBH Sisar Matiti merealisasikan bantuan hukum litigasi sebesar Rp8.000.000 bagi empat orang warga miskin.
“Realisasi bantuan hukum litigasi mencapai 97,6 persen atau sebesar Rp122.000.000 dari total anggaran Rp125.000.000. Sementara bantuan hukum nonlitigasi baru terealisasi 33,33 persen, yakni Rp2.700.000 dari anggaran Rp8.100.000,” ujar Piet.

Ia berharap pada tahun mendatang semakin banyak organisasi bantuan hukum yang mendaftar dan terverifikasi, khususnya di kabupaten dan kota yang belum memiliki OBH, agar akses masyarakat miskin terhadap layanan bantuan hukum dapat semakin luas dan merata. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *