Bintuni, doberainews – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Eduard Orocomna, mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat segera merevisi Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Pemberian Kompensasi bagi Masyarakat Adat atas Kayu pada Areal Hak Ulayat di Provinsi Papua Barat.
Menurut Eduard, revisi regulasi tersebut bersifat mendesak, tidak hanya untuk menyesuaikan nilai kompensasi dengan kondisi ekonomi saat ini, tetapi juga untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan dan perairan yang memiliki nilai strategis bagi ketahanan pangan, keamanan pangan, serta keberlanjutan budaya Orang Asli Papua (OAP) di dalam areal konsesi perusahaan pengelolaan hutan.
Ia menegaskan, sebagai representasi kultural OAP, MRPB memiliki mandat konstitusional untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap kebijakan daerah yang berkaitan dengan hak-hak orang asli Papua. Mandat tersebut mencakup pemberian saran terhadap perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga, penyaluran aspirasi dan pengaduan masyarakat adat, hingga pertimbangan kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang berdampak langsung pada hak ulayat.
“Atas dasar mandat itu, MRPB menilai revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2014 merupakan langkah penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, khususnya dalam melindungi hak dasar OAP atas sumber daya alam dan sistem pangan berbasis kearifan lokal,” ujar Eduard dalam rilis kepada media ini, Jumat (12/12/2025).
Ia merujuk pada UU Nomor 21 Tahun 2001 jo. UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta regulasi di bidang pangan yang secara tegas mengakui hak masyarakat untuk menentukan sistem pangan sesuai potensi dan budaya lokal.
Selain itu, implementasi Pergub Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dinilai telah memperkuat dasar hukum pengakuan wilayah adat, termasuk kawasan sumber pangan tradisional.
MRPB menekankan agar revisi Pergub Nomor 5 Tahun 2014 mengintegrasikan sejumlah prinsip utama:
Pertama, peningkatan nilai kompensasi yang berkeadilan, dengan penyesuaian standar minimum berdasarkan harga kayu dan nilai ekonomi total hutan saat ini, termasuk kawasan bernilai budaya dan ketahanan pangan.
Kedua, perlindungan kawasan sumber pangan dan wilayah bernilai budaya tinggi di dalam konsesi, melalui larangan tegas aktivitas penebangan dan eksploitasi pada hutan primer, kawasan keanekaragaman hayati tinggi, daerah resapan air, sempadan sungai, serta wilayah perairan yang berada dalam areal hak ulayat.
Ketiga, penguatan prosedur dan pengawasan, dengan menjamin penerapan prinsip free, prior, and informed consent (FPIC) melalui musyawarah adat, serta pelibatan formal MRPB dan lembaga adat dalam pengawasan penyaluran kompensasi.
Keempat, kompensasi berbasis pemulihan ekosistem dan dukungan ketahanan pangan, yakni kewajiban pemegang izin untuk berkontribusi pada pengembangan dan keberlanjutan wilayah sumber pangan masyarakat adat yang terdampak.
Kelima, integrasi prinsip keamanan pangan, dengan memastikan seluruh aktivitas pengelolaan hutan tidak mencemari air, tanah, dan keanekaragaman hayati yang menjadi basis keamanan pangan masyarakat adat, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, MRPB menilai revisi regulasi ini bukan semata soal peningkatan nominal kompensasi, melainkan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan pangan, kelestarian lingkungan, serta hak konstitusional masyarakat adat Papua Barat.
“Hutan bukan hanya sumber kayu, tetapi juga supermarket, apotek, dan ruang spiritual kehidupan bagi masyarakat adat,” kata Eduard. (rls)





















