Teluk Bintuni, doberainews – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mendesak Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk menertibkan aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) serta kios pengecer minuman beralkohol (Minol) menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 1 Januari 2026.
Anggota MRPB dari daerah pengangkatan Teluk Bintuni, Eduard Orocomna, meminta Bupati Teluk Bintuni segera menerbitkan surat edaran penutupan THM selama periode perayaan keagamaan.
“Saya minta kepada Bupati Teluk Bintuni untuk mengeluarkan edaran penutupan THM mulai hari ini, 10 Desember 2025, hingga 10 Januari 2026,” tegas Eduard kepada media ini, Rabu (10/12/2025).
Selain itu, ia juga mendesak aparat keamanan untuk memperketat penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal dan oplosan.
“Saya juga meminta kepada Pak Kapolres Teluk Bintuni dan Pak Dandim agar menertibkan aktivitas penjualan minol ilegal di Teluk Bintuni. Jangan sampai hal-hal seperti itu mengotori suasana Hari Raya umat Kristen selama bulan suci Desember,” ujarnya.
Eduard menegaskan pentingnya menjaga kerukunan dan suasana damai di Teluk Bintuni selama perayaan Natal dan Tahun Baru. Ia mengajak seluruh umat beragama saling menghormati dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mencederai toleransi.
“Natal dan Tahun Baru adalah hari raya umat Kristen. Karena itu, kami berharap saudara-saudara yang beragama lain turut menjaga toleransi dengan tidak melakukan aktivitas negatif yang dapat mengganggu suasana perayaan,” katanya.
Ia mengungkap, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, praktik penjualan minuman beralkohol di Teluk Bintuni semakin marak dan berdampak pada meningkatnya konsumsi minol, terutama di kalangan anak muda. Kondisi ini dinilai berpotensi memicu gangguan kamtibmas sehingga diperlukan langkah tegas pemerintah bersama TNI–Polri.
Eduard juga berpesan kepada generasi muda tujuh suku agar menjauhkan diri dari kegiatan negatif serta mempersiapkan diri menyambut Natal dan Tahun Baru dengan sukacita. (red/dn)





















