Pemprov Didesak Percepat Pelantikan Wakil Ketua III DPRPB, Makbon : DPRB Sudah Setujui, Tunggu SK Pelantikan 

Pemprov Percepat Pelantikan Wakil Ketua III DPRPB, Makbon : DPRPB Sudah Setujui, Tunggu SK Pelantikan 

Markus Waran, Plt.Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay

Manokwari, doberainews – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay mendesak Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua Barat segera memproses pelantikan Wakil Ketua III DPR Papua Barat dari jalur Otonomi Khusus untuk periode 2024–2029.

Pelaksana tugas Ketua DAP III Doberay, Markus Waran, mengatakan kehadiran unsur pimpinan dari jalur pengangkatan penting untuk memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan Dana Otonomi Khusus di Papua Barat berjalan optimal.

“Saya pikir mekanismenya sudah berjalan. Kalau sudah lengkap, ya segera dilantik saja,” ujar Markus di Manokwari, Sabtu (6/12/2025).

Menurut dia, Sekretaris DPR Papua Barat perlu mengambil langkah koordinatif dengan pemerintah provinsi, kemudian menyampaikan usulan ke Kementerian Dalam Negeri dan Pengadilan Tinggi Papua Barat agar proses pelantikan tidak semakin berlarut.

Markus menekankan, Wakil Ketua III DPRPB dari unsur Otsus harus memiliki keberpihakan kuat terhadap masyarakat adat.

“Kami berharap unsur pimpinan dari jalur Otsus bisa lebih sering turun ke kampung-kampung, mendengar aspirasi masyarakat adat, dan menyuarakannya dalam kebijakan pemerintah,” ucapnya.

Petrus Makbon, Wakil Ketua I DPR Papua Barat yang dikonfirmasi menerangkan secara kelembagaan DPR telah menggelar rapat Paripurna dalam menetapkan unsur pimpinan dari Fraksi Otonomi Khusus.

“Kita sudah tetapkan, setujui nama wakil Ketua III DPR Papua Barat. Selanjutnya menunggu dari Pemprov Papua Barat melalui Biro Pemerintahan untuk mengusulkan kepada Kemendagri agar di SK-kan,”ucap Petrus Makbon.

Soal tanggal pelantikan, kembali kepada Pemprov terkait SK-nya. Kalau sudah ada, Pemprov akan segera laksanakan pelantikan,”tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *