Manokwari, doberainews – Inspektorat Provinsi Papua Barat telah merampungkan Sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) atas sejumlah temuan kerugian negara tahun 2023 dan 2024. Seluruh hasil pemeriksaan, termasuk yang berindikasi pidana, telah diteruskan kepada aparat penegak hukum (APH).
Kepala Inspektorat Papua Barat, Erwin Saragih, menjelaskan bahwa temuan tahun 2023 telah diserahkan kepada aparat Penegak Hukum. “Temuan tahun 2023 sudah diserahkan kepada APH . Silakan konfirmasi ke Kejari Manokwari,” ujar Saragih, Rabu (27/11/2025). Menurut dia, Kejari Manokwari telah menerbitkan surat perintah penyelidikan atas temuan tersebut.
Sedangkan temuan kerugian negara pada tahun 2024, total temuan mencapai Rp33,6 miliar. Dari jumlah itu, Rp20,98 miliar telah disetor kembali ke kas daerah dan tercatat sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada tahun berikutnya.
Sementara sisa kewajiban senilai Rp11,8 miliar telah dikenai Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM). Sejumlah aset telah diserahkan sebagai jaminan. “Jika dalam dua tahun tidak mampu mengembalikan kerugian tersebut, maka aset akan disita dan dilelang untuk mengganti kerugian negara,” jelas Saragih.
Adapun temuan yang masih berproses senilai Rp1,2 miliar berasal dari Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR Papua Barat. Pada Dinas Perhubungan, kerugian meliputi perbaikan Kapal West Papua Cruiser, pengadaan mesin 300 PK Speed Pacific Rider senilai Rp718 juta, dan marka jalan senilai Rp184 juta. Sementara di Dinas PUPR, kerugian terkait pembuatan sumur bor di Bandara Fakfak sebesar Rp261 juta.
“Kita sudah gelar sidang TP-TGR. Dalam 10 hari ke depan akan kita serahkan kepada APH,” ujar Saragih.
Ia memastikan seluruh temuan tahun 2023 dan 2024 telah dituntaskan tanpa ada yang mangkrak. Inspektorat, kata dia, berkomitmen mendukung Gubernur Papua Barat untuk memperkuat akuntabilitas dan transparansi anggaran, sekaligus memperbaiki penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dua tahun terakhir memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada pemerintah provinsi. (red/dn)





















