Manokwari, doberainews – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat, Ferry Auparay, menilai implementasi Undang -Undang Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua, baik UU Nomor 21 Tahun 2001 maupun perubahannya UU Nomor 2 Tahun 2021, telah gagal menjawab tuntutan kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP).
Menurut Ferry Auparay, Otsus yang telah berjalan selama 24 tahun seharusnya sudah mencapai posisi produktif, namun kenyataannya belum menunjukkan keberhasilan dalam mengangkat harkat dan martabat OAP.
“Usai 24 Tahun ini seharusnya sudah berada pada posisi produktif, sebagaimana seorang anak manusia. Namun dalam implementasi belum menjawab tuntutan kesejahteraan bagi orang asli Papua,” ucap Ferry Auparay, Sabtu (22/11/2025).
Otsus hanya “Kemasan” Tanpa Isi Kesejahteraan
Auparay secara tegas menyebut bahwa Otsus sejauh ini hanyalah “kemasan” yang tidak sesuai dengan harapan dan janji pemerintah pusat untuk kesejahteraan masyarakat Papua.
Ia menyoroti potret pembangunan riil di Papua yang timpang. Menurutnya, implementasi Otsus selama 24 tahun hanya berfokus pada penambahan infrastruktur mewah seperti jalan dan gedung-gedung, sementara mengabaikan sentuhan pembangunan yang esensial bagi manusia Papua.
Pembangunan yang Terabaikan: Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengentasan kemiskinan, penurunan angka gizi buruk, peningkatan SDM, dan harapan hidup.
Fakta di Lapangan: Provinsi-provinsi di Papua (Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Barat Daya, Papua Selatan) masih tergolong sebagai wilayah dengan IPM dan angka harapan hidup terendah, serta provinsi termiskin di Indonesia.
“Otsus ini hanya kemasan, namun isinya tidak sesuai dengan harapan dan janji pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat Papua,” tegas Anggota DPR Papua Barat tersebut.
Akses Afirmasi Dikuasai Elit
Ferry Auparay juga menyoroti permasalahan dalam program- program afirmasi yang menjadi salah satu pilar Otsus. Ia menyebutkan bahwa program-program tersebut kerap dikuasai oleh anak-anak pejabat, para elit, dan titipan “orang dalam” yang bahkan berasal dari luar Papua.
“Rakyat jelata harus gunakan kekerasan, palang, ribut, berkelahi baru diperhatikan. Kalau tidak, pasti tersingkir dan tidak berdaya. Ini fakta riil, implementasi Otsus selama 24 Tahun ini,” ungkapnya, sembari menambahkan bahwa ia juga merupakan salah satu pengusaha asli Papua.
Ia meminta pemerintah harus mencari format baru untuk menunaikan janji Otsus. Kebijakan negara, termasuk alokasi 20% anggaran untuk pendidikan, kesehatan, dan ekonomi kerakyatan, harus betul-betul menyentuh sasaran, bukan hanya terlihat di atas kertas.
Dua Alasan Krusial Otsus Gagal
Menurut Ferry Auparay, ada dua alasan krusial mengapa Otsus masih dianggap gagal, yaitu di level regulasi dan implementasi.
Level Regulasi: Regulasi Otsus belum mengatur secara spesifik tugas, wewenang, dan tata kelola pemerintahan khusus di Papua. Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat, seperti pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), masih menyamakan Papua dengan wilayah lain, padahal Papua memiliki status khusus dalam proyek percepatan pembangunan.
Level Implementasi: Kebijakan Otsus harus tepat sasaran kepada Orang Asli Papua (OAP) melalui skema pemberdayaan, perlindungan, dan keberpihakan. Harus ada skema yang terukur dan akuntabel untuk memastikan Otsus meningkatkan kesejahteraan OAP.
Ia menyarankan Pemerintah segera melakukan pendataan OAP melalui data kependudukan valid (Dukcapil) agar program-program Otsus benar-benar tepat sasaran. Selain itu, ia mendesak agar prioritas afirmasi untuk OAP dalam rekrutmen ASN, TNI/Polri, dan sekolah kedinasan lain tidak diabaikan.
Terakhir, ia mengajak seluruh instrumen pengambil kebijakan di Papua—Eksekutif, Legislatif, MRP, dan BP3OKP—untuk duduk bersama mencari solusi terpadu agar percepatan pembangunan Papua dalam kerangka Otsus dapat berhasil. (red/dn)





















