Manokwari, doberainews - Kepolisian Resor Kota Manokwari mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap seorang ibu rumah tangga muda, AGT (27), warga Reremi Puncak, Manokwari. Pelaku berinisial YH alias Gamblong (29), seorang tukang bangunan, tega menghabisi nyawa korban dan menguburnya di rumah kosong tempat ia bekerja.
Korban (AGT) merupakan istri seorang pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Manokwari Papua Barat.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Senin (10/11/2025) ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan niat merampok.
“Motifnya karena terlilit utang akibat judi online. Korban sempat melawan dan berteriak, namun langsung ditusuk tiga kali oleh pelaku hingga tewas,” ungkap Kombes Pol Ongky Isgunawan dalam jumpa pers di Polresta Manokwari, Rabu (12/11/2025).
Dijelaskan, sehari sebelumnya (9 November 2025), tersangka menerima upah kerja dari korban sebesar Rp3.300.000 atas perbaikan lantai rumah. Uang tersebut habis digunakan pelaku untuk bermain judi online (slot). Terlilit utang dan frustrasi, pelaku kemudian berencana merampok korban yang dikenalnya dengan baik.
Pelaku datang ke rumah korban berpura-pura memeriksa keramik yang pernah ia perbaiki. Saat korban mempersilakan masuk, pelaku menodongkan pisau dan meminta uang sebesar Rp1 juta. Korban yang panik berteriak minta tolong, membuat pelaku panik dan mendorong korban hingga terjatuh.
Saat korban kembali sadar dan terus berteriak, pelaku kemudian menusuk korban tiga kali di bagian dada dan perut, lalu membekap mulut korban hingga meninggal dunia.
Setelah memastikan korban tewas, pelaku sempat keluar mencari kantong plastik hitam untuk membungkus jasad, namun tidak menemukan. Ia lalu kembali ke lokasi kerja mengambil karung, membungkus jasad korban dengan kain hitam dan karung, serta memasukkannya ke dalam box container milik korban.
Untuk menghilangkan jejak, pelaku membersihkan darah di lantai dan menyewa mobil pick-up guna memindahkan jasad korban ke rumah kosong tempat ia bekerja, lalu menguburnya di area tersebut.
Barang-barang berharga seperti handphone, tablet, kamera, dan smartwatch turut digasak pelaku.
Polisi akhirnya berhasil menangkap YH alias Gamblong serta mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pisau dan sangkur yang digunakan untuk membunuh korban.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 365 ayat (3) KUHP (pencurian dengan kekerasan) dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (red/dn)





















