KNPI Papua Barat : Pembakaran Mahkota Adat Tanpa Prosedur, Langgar Hukum dan Martabat OAP

KNPI Papua Barat : Pembakaran Mahkota Adat Tanpa Prosedur, Langgar Hukum dan Martabat OAP

Samy Djunire Saiba, Ketua DPD KNPI Papua Barat/Ist

Manokwari, doberainews – Ketua DPD KNPI Papua Barat, Dr. Sammy Djunire Saiba, menyoroti tajam aksi pembakaran sejumlah mahkota adat Papua yang dihiasi bulu burung Cendrawasih oleh pihak Balai Besar KSDA Papua. Ia menilai tindakan itu bukan hanya tidak prosedural secara hukum, tetapi juga telah mencederai nilai-nilai budaya dan martabat orang asli Papua (OAP).

“Video yang viral itu harus dibedah secara hati-hati dan sistematis. Kita tidak boleh menjustifikasi tindakan sepihak atas nama penegakan hukum konservasi tanpa memahami konteks budaya di Papua,” tegas Saiba dalam keterangan resminya di Manokwari, Rabu (22/10/2025).

Dasar Hukum Konservasi Satwa Dilindungi

Saiba menjelaskan, burung Cenderawasih (Paradisaeidae) termasuk dalam daftar satwa dilindungi sebagaimana diatur dalam Permen LHK No. P.26/MenLHK/Setjen/Kum.1/5/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juga secara tegas melarang setiap orang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, atau memperniagakan bagian tubuh satwa dilindungi.

Namun, menurutnya, ada pengecualian yang diatur: benda yang terbukti berasal dari masa sebelum satwa tersebut masuk dalam daftar dilindungi dan memiliki bukti sah kepemilikan, dapat dikategorikan sebagai barang budaya lama, bukan hasil perburuan baru.

Tindakan Pembakaran Tidak Sesuai Prosedur

KNPI Papua Barat menilai, pembakaran mahkota adat yang mengandung bulu Cenderawasih tidak memenuhi standar penegakan hukum konservasi.

Saiba menegaskan, pemusnahan barang bukti satwa dilindungi hanya dapat dilakukan setelah melalui berita acara resmi penyidik KLHK, disertai dokumentasi dan saksi pejabat berwenang.

“Tidak ada aturan yang membenarkan pembakaran spontan di lapangan, apalagi jika benda itu memiliki nilai budaya tinggi. Prosedur hukum harus tetap dijalankan,” ujarnya.

Dimensi Adat dan Martabat Orang Asli Papua

Menurut Saiba, pembakaran simbol adat seperti mahkota Cenderawasih tidak bisa dilepaskan dari konteks sosial dan spiritual masyarakat Papua.

Dalam UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua, Pasal 43 dan 45 menegaskan kewajiban pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memberdayakan masyarakat hukum adat serta nilai-nilai budayanya.

“Mahkota Cenderawasih bukan sekadar hiasan kepala. Itu simbol kepemimpinan, kehormatan, dan spiritualitas laki-laki Papua. Membakarnya di depan umum sama saja dengan melecehkan martabat budaya Papua,” tegasnya.

Tidak Wajib Dibakar

Saiba juga mengklarifikasi bahwa tidak ada ketentuan yang mewajibkan pemusnahan melalui pembakaran.

Barang bukti satwa dilindungi dapat dijadikan arsip, koleksi museum, atau diserahkan kepada lembaga adat dengan catatan tidak diperjualbelikan.

“Alternatif itu jauh lebih manusiawi dan menghormati aspek budaya. Pembakaran di depan umum justru memperkeruh suasana dan bisa menimbulkan konflik sosial,” katanya.

Aspek Perlindungan Karya Budaya

Dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, negara berkewajiban melindungi karya budaya tradisional dari kepunahan.
Jika mahkota tersebut adalah warisan budaya lama, maka benda itu termasuk ekspresi budaya tradisional yang dilindungi hukum, bukan objek penegakan konservasi semata.

Kesimpulan dan Seruan

KNPI Papua Barat menilai, secara hukum konservasi, penggunaan bulu Cenderawasih baru memang dilarang. Namun, mahkota adat lama yang diwariskan turun-temurun harus dihormati sebagai benda budaya, bukan dibakar tanpa verifikasi asal-usul.
Tidak dibenarkan dibakar dan dipublikasikan secara terbuka. Itu bagian dari pelecehan budaya dan bentuk tidak menghormati masyarakat Papua,” tegas Saiba.

Ia mendesak agar KLHK dan BBKSDA bertanggung jawab secara moral dan administratif, serta membuka ruang dialog dengan lembaga adat dan tokoh masyarakat Papua.

“Negara wajib hadir dengan kebijakan yang adil — melindungi satwa, tapi juga menjaga martabat manusia dan kebudayaan di tanah ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *