Tuntut BBKSDA Papua Bayar Denda Adat, Parjal Ancam Duduki Kantor MRPB Desak Gelar Tikar Adat

BPKSDA Bakar Mahkota Cenderawasih, Parjal Desak MRP Gelar Pertemuan Akbar

Ronald Mambieuw, Panglima (Ormas) Parlemen Jalanan Papua Barat

Manokwari, doberainews – Tindakan petugas Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua yang membakar mahkota adat berbahan bulu burung cenderawasih pada Selasa (21/10) yang viral di media sosial menuai kecaman keras dari berbagai pihak di Tanah Papua.

Bagi masyarakat adat, mahkota cenderawasih bukan sekadar aksesori, tetapi simbol kehormatan, kekuasaan, dan spiritualitas yang melekat pada jati diri orang asli Papua (OAP).

Panglima Parlemen Jalanan Papua Barat Ronald Mambieuw mendesak MRP segera menggelar pertemuan akbar bersama seluruh pemangku adat Papua Barat untuk membahas insiden tersebut dan menuntut BKSDA membayar denda adat atas penghinaan terhadap simbol kehormatan masyarakat Papua.

“Pembakaran mahkota adat adalah pelanggaran berat terhadap nilai budaya Papua. Kami minta MRP Papua Barat memfasilitasi pertemuan besar dan memaksa BKSDA membayar denda adat sebagai bentuk tanggung jawab moral dan adat” tegas Ronald.

Ronald juga memperingatkan, jika MRP tidak segera merespons tuntutan masyarakat adat, Parjal akan mengerahkan massa menduduki kantor MRP Papua Barat sebagai bentuk perlawanan atas kelalaian lembaga tersebut.

MRP Papua Barat harus mengambil sikap, jangan diam saat simbol budaya orang asli Papua dibakar, diviralkan di sosial media. Ini penghinaan, bukan pelestarian. Harusnya lindungi dengan cara sosialisasi, bukan dibakar, seakan – akan mendiskreditkan nilai budaya yang melekat dalam simbol mahkota adat.

“Kami beri waktu. Jika MRP tetap diam, kami akan duduki kantor MRP. Kami tidak butuh lembaga adat yang hanya duduk manis tanpa membela rakyatnya,” ujar Ronald dengan nada tegas.

Parjal menilai kasus ini sebagai momentum untuk mengevaluasi ulang fungsi dan efektivitas MRP yang selama ini dinilai tidak lagi mewakili aspirasi kultural orang asli Papua.

Menurutnya, Otonomi Khusus tanpa lembaga pelindung budaya yang berani hanya akan menjadi kebijakan tanpa makna.

“Otsus akan kehilangan martabat jika simbol adat terus diinjak tanpa perlawanan. MRP harus bangkit, atau rakyat sendiri yang akan bergerak,” ucap Ronald menegaskan.

Sementara itu, Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay menilai tindakan BBKSDA Papua tersebut sebagai bentuk penghinaan terhadap budaya Papua dan bukti bahwa negara gagal memahami nilai-nilai adat yang hidup di Tanah Papua.

“BBKSDA tidak boleh bertindak semena-mena atas nama konservasi. Pembakaran mahkota adat adalah pelecehan terhadap simbol kehormatan orang Papua. Negara seharusnya melindungi, bukan menghapus simbol adat kami,” Zhakarias Horota, Sekretaris DAP III Doberay di Manokwari.

DAP juga menyoroti Majelis Rakyat Papua (MRP) yang dinilai diam dan tidak menjalankan peran konstitusionalnya sebagai lembaga kultural pelindung hak dan martabat orang asli Papua sebagaimana diatur dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

MRP seharusnya berdiri paling depan membela kehormatan adat. Tapi sampai hari ini, mereka justru bungkam. Kalau MRP terus begini, seakan MRP tak laksanakan fungsinya sebagai mandataris kultur di pemerintahan.

“Kita mendukung untuk pelestarian lingkungan, perlindungan satwa Endemik Burung Cenderawasih. Tapi pembakaran mahkota adat atas nama Konservasi seperti tindakan BPKSDA Papua melukai hati orang Papua.

“MRP Papua Barat segera gelar tikar adat, kita tuntut BPKSDA Papua Bayar denda Adat. Ini penghinaan terhadap simbol budaya Papua”tukasnya. (red/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *