Aksi Bakar Ban Di Kantor DAP III Doberay Tuntut Kehadiran Keluarga Iptu Tomy Marbun Dalam Peradilan Adat

Aksi Bakar Ban Di Kantor DAP III Doberay Tuntut Kehadiran Keluarga Iptu Tomy Marbun Dalam Peradilan Adat

Yohanes Akwan,SH.,MAP.,CLA., Kuasa Hukum 7 Anggota Resmob Polres Teluk Bintuni saat diwawancarai di depan kantor DAP Wilayah III Doberay

Manokwari, doberainews – Masyarakat Adat bersama keluarga Anggota Resmob Polres Teluk Bintuni gelar aksi protes di depan Kantor Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Jumat (13/5/2025).

Aksi protes pembakaran Ban tersebut sempat membuat aktivitas jalan Pahlawan Sanggeng macet sejak pagi 10.00 Wit hingga 14.00 Wit.

Dalam aksi tersebut, salah satu Keluarga Resmob Teluk Bintuni, mendesak Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay untuk menghadirkan keluarga Tomy Marbun, Mantan Kasat Reskrim Teluk Bintuni untuk hadir dalam Peradilan Adat.

Kuasa hukum Anggota Resmob Teluk Bintuni, Yohanes Akwan, SH.,MAP.,CLA., menerangkan masyarakat adat dan keluarga Anggota Resmob menolak pernyataan Ria Tarigan Istri dari saudara (Alm) Iptu Tomy Marbun atas surat yang dikirim menolak Peradilan Adat Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay.

Yohanes menilai surat penolakan yang dilayangkan Ria Tarigan menunjukan adanya itikad tidak terpuji, mengabaikan prinsip – prinsip hukum adat di Papua. Padahal, upaya mencari keadilan, serta menduduki semua pihak dalam suatu forum adat merupakan langkah restorasi untuk memulihkan nama baik semua pihak atas kasus hilangnya Iptu Tomy Marbun pada 18 Desember 2024 lalu.

“Kami menilai surat saudara Ria Tarigan merendahkan forum adat yang berwibawa ini. Sebab ia menilai peradilan adat bukan forum resmi dalam penyelesaian sebuah permasalahan di Tanah Papua,”tegas Akwan kepada Wartawan, Jumat (13/6/2025).

Menurutnya peradilan adat merupakan bagian dari upaya mencari keadilan melalui proses adat sesuai amanat UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Revisinya melalui UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.

“Peradilan adat ini bagian dari pada amanat konstitusional. Kami minta anda (Ria Tarigan – red) hadir, bukan membangun narasi – narasi negatif yang menyudutkan pihak – pihak lainya di media sosial,”ujarnya.

Dipaparkan, proses pencarian tahap III terhadap Iptu Tomy Marbun yang dilaporkan hilang terseret arus Sungai Rawara dalam operasi Tindak Kelompok Sipil Bersenjata di Moskona Barat pada 18 Desember 2024 telah dinyatakan selesai oleh Kapolda Papua Barat.

Kapolda Papua Barat, Inspektur Jendral Polisi Jhonny Eddison Isir dihadapan dua orang Jendral Polisi telah menyatakan kasus hilangnya Mantan Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni, resmi ditutup dengan closing statement bahwa Iptu Tomy Samuel Marbun hilang akibat berenang tanpa menggunakan tali, hanyut dan tenggelam.

“Tidak ada unsur tindak pidana yang terjadi sebagaimana tuduhan pengacara Ria Tarigan bahwa ada unsur pembiaran sebagaimana pasal 304 Kitab Undang – undang Hukum Pidana,”ujarnya.

Ditambahkan, dalam proses pencarian tahap III sejak April hingga Mei 2025 lalu, semua tahapan olah TKP, Rekonstruksi hingga Reposisi telah dilakukan, dihadiri oleh keluarga Iptu Tomy Marbun serta badan – badan independen baik Komnas HAM maupun unsur lembaga Bantuan Hukum.

Disamping itu, Kapolri melalui Irwasum Mabes Polri, Propam Mabes Polri, Kompolnas telah meminta keterangan dari sejumlah pihak dan telah memeriksa para pihak yang terlibat dalam operasi tersebut.

Belakangan muncul doxing dan Fitnah yang bertebaran di sosial media dan media – media mainstream di Indonesia memancing reaksi publik yang secara tidak langsung menuduh 7 Anggota Resmob Polres Teluk Bintuni sebagai dalang dibalik hilangnya Iptu Tomy Samuel Marbun.

“Karena itu, sebagai anak Papua yang terikat dengan adat istiadat, merasa terhormat untuk mendudukan semua pihak dalam sebuah forum mediasi adat melalui proses peradilan adat agar adanya pemulihan nama baik dan saling menerima baik antara pihak keluarga Iptu Tomy Samuel Marbun maupun pihak anggota Resmob,”jelasnya.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sisar Matiti ini mengundang para advokat Ria Tarigan untuk hadir mengikuti proses mediasi yang digelar oleh Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay agar sama – sama menyelesaikan masalah kasus hilangnya Iptu Tomy Marbun secara arif dan bijaksana tanpa saling menuduh antar para pihak.

“Kami menolak surat dari suadara Ria Tarigan yang menolak proses peradilan adat. Surat ini telah memenuhi unsur pidana dengan merendahkan wibawa forum adat Papua. Sebagai pihak yang mengadu, kami akan meminta DAP III Doberay untuk membuat laporan polisi terhadap saudara Ria Tarigan,”tegasnya.

Informasi yang dihimpun, pada 6 Juni 2025, Dewan Adat Papua wilayah III Doberay nomor 002/PAP/Wil.III/dob/VI/2025 telah melayangkan surat undangan kepada Istri Iptu Samuel Marbun, perihal undangan penyelesaian pemulihan nama baik 7 Orang Anggota Tim Resmob Polres Teluk Bintuni dan Istri serta anak dari saudara Rolan yang difitnah di Media Sosial.

Riah Ukur Tarigan, Istri Iptu Tomy Samuel Marbun merespon surat DAP Wilayah III Doberay dengan surat tertanggal, Jakarta 13 Juni 2025 menolak atau tidak sependapat bahwa permasalah tersebut diselesaikan melalui peradilan adat karena tidak ada kesepakatan antar kedua bela pihak.

Riah juga meminta pihak – pihak yang tidak berkepentingan langsung dan tidak relevan secara hukum maupun sosial, sebaiknya tidak dilibatkan dalam masalah tersebut.

Riah juga menolak keras tuduhan pencemaran nama baik, baik dirinya maupun keluarga tidak pernah mencemarkan nama baik pihak manapun baik melalui media sosial maupun media – media elektronik lainnya.

Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Zharias Horota yang dikonfirmasi, namun belum memberikan keterangan atas jalannya proses mediasi melalui peradilan adat di Dewan Adat Wilayah III Doberay.

“Nanti besok, kami akan menggelar konferensi pers secara resmi atas masalah tersebut. Kami harap, publik tidak membuat narasi – narasi negatif dalam kasus hilangnya Iptu Tomy Marbun. Besok akan dirilis secara resmi keterangan Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay,”pungkasnya. (red/dn)Yi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *