Jakarta, doberainews–.Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan Daniel Asmorom dan Alimudin Baedu terkait hasil Pilkada Teluk Bintuni 2024. Putusan dengan nomor 101/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu dibacakan pada Rabu (5/2/2025) di Jakarta. Dengan putusan ini, kemenangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dalam Pilkada Teluk Bintuni dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Menanggapi putusan tersebut, Yohanis Manibuy menyampaikan rasa syukur dan kegembiraannya. Ia menegaskan bahwa sejak awal dirinya telah yakin bahwa gugatan tersebut tidak berdasar dan akan ditolak oleh MK.
“Puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Mahkamah Konstitusi hari ini menolak gugatan PHPU yang diajukan oleh pihak lawan. Kami sudah meyakini bahwa kemenangan ini adalah sah, karena berasal dari suara rakyat Teluk Bintuni. Hari ini, kebenaran telah menemukan jalannya!” ujar Yohanis Manibuy dalam pernyataan resminya.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat Teluk Bintuni untuk kembali bersatu dan melangkah bersama dalam membangun daerah. Menurutnya, proses demokrasi telah selesai, dan kini saatnya kembali bekerja untuk kesejahteraan rakyat.
“Pemilu sudah usai, mari kita tinggalkan perbedaan dan bergandengan tangan dalam semangat Yo-Join. Kita harus memastikan bahwa Teluk Bintuni terus maju dan berkembang untuk semua warganya,” tegasnya.
Putusan ini sekaligus mengakhiri sengketa Pilkada Teluk Bintuni 2024 yang sebelumnya sempat digugat ke MK. Dengan kemenangan yang telah ditegaskan secara hukum, pasangan Yohanis Manibuy dan Joko Lingara dipastikan akan memulai kepemimpinan mereka untuk periode 2024 – 2029. (rls)