Jakarta, doberainews – Menjelang putusan Dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan pasangan Abdul Faris Umlati (AFU) dan Petrus Kasihiw (ARUS), kuasa hukum ARUS, Yohanes Akwan, SH., MAP., CLA., meminta para pendukung tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif.
“Kita harus tetap dingin dan tidak terpancing. Saya percaya bahwa dengan sederet konspirasi yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu untuk menjegal pasangan ARUS sejak awal, hakim MK akan mempertimbangkan untuk masuk dan memeriksa pokok perkara,” ujar Akwan.
Sejak awal, pasangan ARUS diduga menjadi korban berbagai manuver politik yang sistematis. Salah satunya adalah keputusan Bawaslu yang dinilai melebihi batas waktu 14 hari dalam memeriksa kasus AFU terkait penunjukan kepala kampung sementara (PLT). Hal ini kemudian dijadikan dasar oleh KPU Papua Barat Daya untuk mendiskualifikasi AFU dari pencalonan.
Tak hanya itu, dugaan intervensi aktor-aktor politik dalam keputusan KPU juga menguat, di mana AFU-Petrus disingkirkan dengan alasan yang sarat kepentingan. Padahal, langkah-langkah administratif yang diambil AFU sebelum penetapan calon tidak seharusnya dijadikan dalil untuk menggugurkan hak konstitusionalnya.
Akwan menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi adalah benteng terakhir keadilan, dan ia optimis hakim akan melihat substansi kasus ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak demokrasi.
“ARUS tidak hanya berjuang untuk kepentingan pasangan calon, tetapi juga untuk tegaknya keadilan dalam demokrasi kita,” tutupnya.
Situasi di lapangan masih terkendali, dengan para pendukung ARUS terus mengikuti perkembangan kasus ini dengan cermat. Keputusan dismissal MK akan menjadi momen krusial dalam menentukan arah perjuangan politik AFU-Petrus di Papua Barat Daya. (rls)