Perkara Banding Penias Kuri Torey Terus Bergulir Setelah PTUN Jayapura Putusan N.O

Perkara Banding Penias Kuri Torey Terus Bergulir Setelah PTUN Jayapura Putusan N.O

Kuasa Hukum, Leumes Pitter Wondiwoy, SH., (Kiri) dan Penggugat, Penias Kuri Torey (Kanan)

Jayapura, doberainews – Kuasa Hukum Penias Kuri Torey Banding Perkara seleksi Calon Anggota MRP jalur Adat di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado, Sulawesi Utara. Rabu (18/9/2024) Torey tore

Kuasa Hukum, Penias Kuri Torey, Leumes Pitter Wondiwoy,SH., mengakui Perhomohonan Banding tersebut teregistrasi dengan nomor perkara : 01/G/2024/PTUN.JPR.

Alasan dilakukan Bading, menurutnya karena PTUN Jayapura memberikan keputusan N.O ( Niet Ontvankelijk Verklaard) atas gugatan yang diajukan kepada tergugat I Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Tergugat II Gubernur Papua Barat dan Tergugat III Menteri Dalam Negeri atas penetapan calon anggota MRP perwakilan Adat dari Kabupaten Teluk Wondama.

Permohanan Banding diajukan oleh penggugat, Penias Kuri Torey atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jayapura, Nomor 1/G/2024/PTUN.JPR. Dalam Amar putusan, Majelis Hakim  Menyatakan gugatan Penggugat tidak diterima, N.O.

Materi (Objek) gugatan terkait,
Pertama,  Keputusan Bupati Teluk Wondama Nomor : 720/48/SK/BUP-TW/V/2023, tentang Penetapan Calon Terpilih dan pengganti antar waktu Anggota Majelis Rakyat Papua Barat Perwakilan Kabupaten Teluk Wondama Periode 2023-2028. Tanggal 17 Mei 2023 Dalam lampiran I Nomor urut 1 (satu) atas nama Judson Ferdinandus Waprak.

Kedua, Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor : 200.1.4/150/7/2023 tentang Penetapan calon anggota Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat masa jabatan 2023-2028. tanggal 24 Juli 2023 Dalam lampiran nomor urut 7 (tujuh) atas nama Judson Ferdinandus Waprak.

Dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 100.2.2.2-4228 tahun 2023,
tentang pengesahan pengangkatan anggota Majelis Rakyat Papua
Provinsi Papua Barat masa jabatan 2023-2028, tanggal 26 Oktober
2023 Dalam lampiran nomor urut 4 (empat) atas nama Judson Ferdinandus Waprak.

“Kami melihat, Mejelis hakim tidak melihat dari objek perkara melainkan dari aspek formil administratif sehingga kami keberatan atas putusan Majelis Hakim pengadilan Tata Usaha Negara, Jayapura dan melakukan banding atas perkara tersebut,”ungkap Wondiwoy.

Menurutnya, dalam objek Gugatan, tergugat jelas – jelas terlibat dalam partai politik, dan namanya masih tertera dalam Sistem Pencalonan (Silon) Partai Politik sehingga kami keberatan atas putusan Majelis hakim dan mengajukan Banding ke PTTUN di Manado,”pungkasnya. (red/dn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *