Press Release : Pimpinan Dan Anggota Pansus MRPB Pemberian Saran Pertimbangan Keaslian Cagub-cawagub OAP

Pansus MRPB Pemberian Saran Pertimbangan Keaslian Cagub-cawagub OAP

Manokwari, doberainews – Selasa (20/8) Panitia Khusus MRPB selanjutnya disingkat Pantus MRPB adalah alat kelengkapan sementara MRPB yang bekerja dalam batas waktu dan tugas tertentu yang susunan keanggotaannya mempertimbangkan keseimbangan dan pemerataan dari pokja.

Susunan Keanggotaan Panitia Khusus Pemberian Pertimbangan dan Persetujuan Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur:
Ketua Pansus; Obetnego Wonggor, wakil ketua Samuel Aboda, Sekretaris Abdolla Baraweri, serta Anggota Sepy Dowansiba, Eduard Orocomna, Irma Selfiana Nuham, Esterina P, Rumfabe, Yomima Sorik, Martha N.O Keymans,
Yuliana Kawey, Pdt Thobias Orocomna, Melbianus R Mandacan, Yotham J. Dedaida, Maria I Saimar.

Penanggung Jawab, Ketua MRPB Judson Ferdinandus Waprak, Wakil I Maxsi N. Ahoren, Wakil II Fransina Versila Hindom, S.Sos.

Tenaga Ahli, La Ode Abdul Solichin, Metuzalaj Awom, Ir. Dominggus Buiney, dan Yanti Gasper.

Untuk Melaksanakan ketentuan pasal 20 ayat (1) huruf a, Undang-Undang, Nomor 2 tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua, dan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 5 Tahun 20216, Tentang syarat pencalonan dan Tata Cara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; bahwa Berdasarkan Pertimbangan dimaksud pada huruf a, Perlu menetapkan Peraturan Majelis Rakyat Papua Barat tentang tata cara Pertimbangan dan Persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Dalam rangka pelaksanaan pemberian Verifikasi Faktual yang akan dilaksanakan oleh MRPB Kepada Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, diperlukan saran dan pertimbangan yang komprehensif terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.

Panitia Khusus (Pansus) dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku,dan dan bertanggung jawab kepada Majelis Rakyat Papua Barat.

Tugas Panitia Khusus sebagaimana dimaksud diktum kesatu bertugas:
Pertama, mengkaji mempelajari dan membahas serta melakukan evaluasi terhadap keaslian Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur;

Kedua, memberi Pertimbangan dan persetujuan menyagkut persyaratan pasangan Bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur adalah Orang Asli Papua.

Ketiga, menetapkan keaslian Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap pasangan Bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur. (rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *